Besaran Bantuan Insentif Guru Non-ASN, Cair Agustus - September 2025
Bantuan insentif tahun ini akan dibayarkan Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.
TRIBUN-TIMUR.COM - Guru non-ASN atau guru honorer bakal dapat bantuan insentif.
Rencananya bantuan dicairkan mulai Agustus-September 2025.
Pemberian bantuan insentif bisa dicek di situs Info GTK.
Info GTK ini merupakan portal resmi menyajikan data terkait kepegawaian, termasuk informasi mengenai tunjangan sertifikasi.
Melalui platform ini, para guru dapat memverifikasi data pribadi, status sertifikasi, serta mengetahui perkembangan pencairan tunjangan.
Para guru perlu cek status insentif rekening di Info GTK untuk mendapat bantuan.

Bantuan insentif tahun ini akan dibayarkan Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Beda penyaluran sebelumnya, dibayar per semester.
Sementara besaran Bantuan insentif diterima pendidik PAUD Non-Formal Rp 2.400.000 per tahun. Dibayar sekaligus.
Subkordinator Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sri Lestariningsih mengatakan untuk guru formal, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” ujar Sri Selasa (5/8/2025).
Hal itu disampaikan saat kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, dilansir dari laman Puslapdik.
Sementara guru PAUD non-formal, tetap diusulkan Dinas Pendidikan.
“Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan," jelas Sri Lestariningsih.
Aturan baru bantuan insentif guru Non-ASN 2025
insentif
insentif guru
guru honorer
insentif guru kapan cair
info gtk kemdikbud go
Syarat Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025
Ketua RT RW Serbu Kantor Wali Kota, Tuntut Insentif 10 Bulan Belum Dibayar |
![]() |
---|
Gaji Imam di Makassar Hanya Rp 250 Ribu tapi Disunat hingga Rekening Diblokir |
![]() |
---|
Guru ASN Minim, Sekolah Dasar di Palopo Bergantung pada Honorer |
![]() |
---|
Sri Mulyani Batalkan Diskon Tarif Listrik, Setujui Biaya Nginap Menteri Rp 9,3 Juta Per Malam |
![]() |
---|
Bantuan Subsidi Upah Cair 5 Juni, Khusus Pekerja dan Guru Honorer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.