Nasib Faisal Tanjung LSM Usai Laporkan 2 Guru Honorer Lutra, Unggahan Terakhir Diserang Netizen
Faisal Tanjung kini menjadi sasaran hujatan pasca diketahui menjadi pemicu melaporkan guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Faisal Tanjung aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara (Lutra) ini menjadi sorotan.
Faisal Tanjung kini menjadi sasaran hujatan pasca diketahui menjadi pemicu melaporkan guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis.
Buntut laporan Faisal atas dugaan pungutan liar, Rasnal dan Abdul Muis harus menjalani masa hukuman sekitar 8 tahun penjara hingga berujung terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Faisal Tanjung melaporkan Rasnal dan Abdul Muis berawal dari dugaan pungli terkait pungutan iuran komite sebesar Rp20.000 per bulan kepada orangtua siswa dengan maksud membantu guru honorer yang tidak digaji selama 10 bulan.
Pencarian nama Faisal Tanjung di Facebook masuk populer.
Penelusuran Tribun, akun Faisal Tanjung terakhir menggungah tulisan Menelisik Praktik Pungutan Uang Komite di Sekolah.
Berikut tulisan lengkap Faisal Tanjung diunggah enam hari lalu, terhitung sejak Jumat (14/11/2025).
Menelisik Praktik Pungutan Uang Komite di Sekolah.
Isu mengenai pungutan uang komite di sekolah negeri, di salah satu sekolah di luwu utara terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Dalam banyak kasus, pungutan ini kerap dibungkus dengan istilah “kesepakatan bersama”, padahal di lapangan seringkali muncul pertanyaan mendasar terkait transparansi, keadilan, dan legalitasnya. Kasus serupa terjadi di beberapa sekolah, di mana praktik pengumpulan dana berlangsung bertahun-tahun tanpa evaluasi yang jelas.
1. selama empat tahun berturut-turut, para orang tua murid diwajibkan membayar iuran komite sebesar Rp30.000-Rp20.000 per bulan. Jika dihitung secara keseluruhan, jumlahnya tentu mencapai angka yang cukup besar. Namun hingga kini, tidak pernah ada evaluasi terbuka dari pihak guru maupun komite sekolah mengenai besaran dana yang telah terkumpul dan bagaimana dana tersebut digunakan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang tanggung jawab dan transparansi pengelolaannya.
2. dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2021 pada saat itu, pandemi COVID-19 menyebabkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah dihentikan. Dalam situasi di mana aktivitas sekolah berkurang drastis, pertanyaan logis muncul: mengapa iuran komite tetap diberlakukan, padahal sebagian besar kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa? Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pungutan tidak disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.
3. pemerintah sebenarnya telah memberikan solusi melalui kebijakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama masa pandemi, hingga 50 persen dari dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor guru non-PNS yang terdaftar dalam sistem Dapodik. Seharusnya itu yang di bagi 2 Dengan guru honorer yang tidak terdaftar di dapodik tanpa harus melakukan pungutan tambahan kepada orang tua siswa.
4. hingga saat ini, belum pernah ada laporan resmi yang menjelaskan secara rinci bagaimana dana komite dikelola. Tidak ada publikasi terbuka mengenai jumlah dana yang terkumpul, kegiatan yang dibiayai, kalaupun untuk keperluar honorer itu berapa yang di berikan
5. jika memang dana komite untuk di berika kepada guru honorer, seharusnya pembiayaan tersebut potongan dari gaji guru ASN atau dana BOS bagi guru honorer yang terdaftar resmi di Dapodik. Pemungutan dari orang tua siswa tanpa dasar hukum yang jelas justru dapat dikategorikan sebagai pungutan tidak sah dan memberatkan masyarakat.
6. legitimasi keputusan pungutan uang komite juga patut dipertanyakan. keputusan tersebut diambil melalui rapat yang hanya dihadiri sekitar 40?ri total orang tua siswa. Dengan tingkat partisipasi yang rendah, keputusan tersebut tidak dapat dikatakan mewakili aspirasi seluruh orang tua, sehingga dasar “kesepakatan bersama” menjadi lemah secara moral maupun administratif.
| Presiden Anulir SK Gubernur Sulsel |
|
|---|
| 1 Tahun 3 Bulan Gaji Rasnal dan Abdul Muis Ditahan Imbas Pemecatan, Pemprov Sulsel Janji Cairkan |
|
|---|
| Pendidikan dan Jejak Digital Faisal Tanjung, Aktivis LSM Pelapor 2 Guru SMA di Lutra hingga Dipecat |
|
|---|
| Yusril Ihza: Gubernur Sulsel Wajib Aktifkan Kembali Rasnal dan Abdul Muis Guru Lutra yang Dipecat |
|
|---|
| Sosok Berjasa hingga Prabowo 'Turun Gunung' Batalkan Pemecatan 2 Guru SMA Luwu Utara, Lulusan UMI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/AKUN-FAISAL-TANJUNG-Sosok-Faisal-Tanjung-aktivis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.