Besaran Bantuan Insentif Guru Non-ASN, Cair Agustus - September 2025
Bantuan insentif tahun ini akan dibayarkan Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Sementara itu,untuk perubahan aturan dan aturan terbarunya adalah sebagai berikut.
1. Tidak ada persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.
2. Penerima tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
3. Penerima tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan.
4. Penerima tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
5. Dalam hal mekanisme penyaluran, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN. Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.
6. Puslapdik membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif. Pencairan akan dilakukan sekitar bulan Agustus-September tahun 2025.
7. Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Jika lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara.
8. Pada tahun 2024, sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang. Di tahun 2025, sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.
9. Bila di tahun sebelumnya, nominal bantuan sebesar Rp 3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester, maka untuk 2025, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.
Cara Verifikasi Rekening di Info GTK
Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan guru untuk melakukan verifikasi rekening di platform Info GTK:
1. Masuk ke akun Info GTK
- Buka laman Info GTK, https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar
insentif
insentif guru
guru honorer
insentif guru kapan cair
info gtk kemdikbud go
Syarat Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025
Ketua RT RW Serbu Kantor Wali Kota, Tuntut Insentif 10 Bulan Belum Dibayar |
![]() |
---|
Gaji Imam di Makassar Hanya Rp 250 Ribu tapi Disunat hingga Rekening Diblokir |
![]() |
---|
Guru ASN Minim, Sekolah Dasar di Palopo Bergantung pada Honorer |
![]() |
---|
Sri Mulyani Batalkan Diskon Tarif Listrik, Setujui Biaya Nginap Menteri Rp 9,3 Juta Per Malam |
![]() |
---|
Bantuan Subsidi Upah Cair 5 Juni, Khusus Pekerja dan Guru Honorer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.