Polres Palopo Ungkap 48 Kasus Narkoba, 488 Gram Sabu Diamankan
Hal itu disampaikan KBO Satresnarkoba Polres Palopo, Ipda Ma'rup saat ditemui di Mapolres Palopo, Kamis (31/7/2025).
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Selama tujuh bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo tangani puluhan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Hal itu disampaikan KBO Satresnarkoba Polres Palopo, Ipda Ma'rup saat ditemui di Mapolres Palopo, Kamis (31/7/2025).
"Sejak Januari hingga Juli 2025, ada 48 laporan kasus penyalahgunaan narkotika yang kami tangani. Sebanyak 44 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika dan empat kasus penyalahgunaan sedian farmasi," kata Ipda Ma'rup, Kamis (31/7/2025).
Dari puluhan kasus tersebut, polisi menetapkan 80 orang sebagai tersangka.
"Sebanyak 80 orang ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari, 73 laki-laki dan tujuh orang perempuan," rincinya.
"Tersangka penyalahgunaan dari 34 kasus direhabilitasi, sementara pengedar yang ditetapkan tersangka telah ditahan," lanjutnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 488,5705 gram.
Sabu dengan jumlah terbanyak diamankan dari seorang warga Perum Graha Peta Permai, Kelurahan Sendana, Kota Palopo berinisial DA (27).
Bagaimana tidak, dari tangan DA saat itu polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 351,1724 gram.
Polisi juga menyita 1.285 butir THD dan 300 butir tramadol.
Selain itu, polisi juga menyita 34,5571 gram tembakau sintetis.
Ma'rup menyampaikan jumlah barang bukti sabu yang diamankan polisi selama tujuh bulan pada 2025 meningkat dibanding tahun 2024.
Selama 2024, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 33 gram dari puluhan kasus narkotika.
Karena itu, Ma'rup mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan ajakan menggunakan narkoba.
"Masyarakat jangan mencoba cari tahu atau mengonsumsi barang haram tersebut. Karena kalau sudah kenal pasti terjerumus," imbaunya.
| Prof S Tersangka Kasus Tampar Santri, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Sosok Kapolda Tersingkat Sepanjang Sejarah Indonesia, Hanya 4 Hari |
|
|---|
| 2 Tahun Pasca Kematian Qalfi Pradipta, Pihak Keluarga Pertanyakan Kinerja Polisi |
|
|---|
| Polisi Narkoba di Luwu Dipecat Lewat Upacara, Kapolres: Ini Pengingat Bagi Semua |
|
|---|
| Edarkan Narkoba, Personel Polres Luwu Dipecat Tidak Hormat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.