Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Narkoba

Edarkan Narkoba, Personel Polres Luwu Dipecat Tidak Hormat

Polres Luwu memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Brigpol Fadlilah Marola lewat upacara di Lapangan Apel Mapolres Luwu, Senin (20/10/2025).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Humas Polres Luwu
POLISI NARKOBA - Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu memimpin langsung upacara PTDH Brigadir Fadillah yang terlibat penyalahgunaan narkoba di Mapolres Luwu, Senin (20/10/2025). Fadillah sebelumnya bertugas di Bamin SIUM Polres Luwu dan dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: KEP/756/IX/2025 tanggal 22 September 2025 dan berlaku efektif sejak 30 September 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Terlibat penyalahgunaan narkoba, Brogpol Fadlilah Marola, personel Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat.

Polres Luwu memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Brigpol Fadlilah Marola lewat upacara di Lapangan Apel Mapolres Luwu, Senin (20/10/2025).

Personel yang sebelumnya bertugas sebagai Bamin SIUM Polres Luwu ini dipecat setelah terbukti melanggar disiplin dan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Brigpol Fadlilah terlibat kasus etik pada 2024.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu dan dihadiri oleh jajaran utama Polres Luwu.

Pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: KEP/756/IX/2025 tanggal 22 September 2025 dan berlaku efektif sejak 30 September 2025.

Adnan Pandibu menegaskan upacara ini menjadi pengingat dan pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjaga integritas.

“Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk dapat lulus dan lolos menjadi anggota Polri. Lulus dalam artian diterima saat pendaftaran, dan lolos dalam artian pensiun tanpa ada masalah pelanggaran,” tegas AKBP Adnan.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Lamasi, 25 Sachet Diamankan

Secara khusus, AKBP Adnan Pandibu yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Narkoba Polda Sulsel, memberikan peringatan keras kepada seluruh personel untuk menjauhi narkoba.

“Saya menegaskan kepada seluruh personel agar tidak main-main dengan narkoba. Sebagai mantan Kasubdit Narkoba Polda, saya memahami betul bagaimana jaringan dan dampak penyalahgunaan narkoba. Tidak akan ada toleransi bagi anggota yang terlibat,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, mengaku Brigadir Fadillah kini telah ditahan di Lapas Palopo akibat perbuatannya.

"Sudah divonis, 6 tahun penjara," akunya.

3 Personel Diusulkan PTDH

Kasus yang menjerat Brigpol Fadlilah Marola merupakan satu dari tiga kasus pelanggaran etik berat terkait narkoba di Polres Luwu.

Kasus ini pernah dirilis dalam konfrensi pers akhir tahun di Aula Tebbakke Tongngenge, Mapolres Luwu, Selasa (31/12/2024) 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved