Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof S Tersangka Kasus Tampar Santri, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Palopo tetapkan Prof S sebagai tersangka kasus penamparan santri dan qori. Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Tayang:
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
Instagram @palopo.info
VIDEO VIRAL – Tangkapan layar diduga sebagai pembina salah satu pesantren di Palopo berinisial Prof S menampar seseorang. Video tersebut viral di media sosial. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Polisi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri dan qori di salah satu pesantren di Kota Palopo ke kejaksaan.

Kasus ini bermula dari video beredar di media sosial, memperlihatkan seorang pria menampar santri di dalam masjid pesantren.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @palopo.info dan menjadi viral.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 12 September 2025.

Dalam rekaman video, tampak seorang santri hendak keluar dari masjid tanpa menyalami pria berinisial Prof S.

Pria itu kemudian memanggil santri dan menamparnya.

Unggahan tersebut menuai banyak komentar dari warganet.

Banyak yang mengecam tindakan kekerasan itu.

Baca juga: Viral Prof S Tampar Santri di Palopo, Pesantren Nonaktifkan Pelaku

“Apa pun masalahnya, kekerasan bukan alasan untuk menjadikan seseorang lebih baik,” tulis salah satu pengguna Instagram di kolom komentar.

Selain santri terekam dalam video, seorang qori diundang mengisi acara Maulid Nabi di pesantren tersebut juga dilaporkan menjadi korban penamparan pelaku yang sama.

Kedua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo.

Setelah lebih dari sebulan penyelidikan, KBO Satreskrim Polres Palopo, Ipda Ma’rup, menyampaikan pihaknya telah menetapkan Prof S sebagai tersangka.

“Sudah diambil keterangannya dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ma’rup saat ditemui di Mapolres Palopo, Jumat (24/10/2025).

Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Belum diamankan karena kondisi kesehatannya. Hanya wajib lapor,” jelas Ma’rup.

Ia menambahkan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved