Opini
Catatan Refleksi Evaluasi Pilkada 2024
Regulasi pemilu hadir dengan wajah ganda, membuka ruang tafsir yang tidak konsisten antar aktor politik.
Kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu, yang seharusnya menjadi pilar utama integritas demokrasi, menjadi terancam oleh intervensi yang tak terlihat, namun terasa.
Dalam situasi yang demikian, biaya politik pun melambung tinggi. Uang menjadi instrumen paling ampuh untuk membentuk persepsi dan meraih suara.
Politik uang, meski terus dikutuk dalam pidato dan kampanye, tetap menjadi praktik yang dijalankan. Masyarakat yang hidup dalam tekanan ekonomi cenderung memilih pragmatisme daripada visi.
Imbalan materi menjadi daya tarik yang lebih menggoda dibandingkan program kerja yang dijanjikan. Demokrasi pun kehilangan makna substantifnya.
Regulasi Pilkada harusnya melarang secara eksplisit praktik politik transaksi uang, mahar, jabatan, atau kontrak politik sebagai syarat pencalonan.
Namun di antara itu semua, ada satu pilar yang tak boleh retak yaitu profesionalisme penyelenggara pemilu.
Seberat apa pun beban politik dan tantangan hukum, penyelenggara tetap menjadi garda terdepan dari proses demokrasi.
Sayangnya, catatan tentang penyelenggara pemilu kita tidak semua bernada positif.
KPU, misalnya, sejak awal diterpa banyak isu negatif. Mulai dari isu penataan dapil yang tidak selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi, isu adanya manipulasi data verifikasi parpol, hingga pembiaran terhadap pelanggaran kuota perempuan dalam daftar calon tetap dengan keputusan pembulatan ke bawah.
Bukan hanya itu. Transparansi, yang semestinya dijadikan sebagai prinsip kerja di tiap tahapan, justru juga jadi pertanyaan publik.
Regulasi mempersyaratkan bahwa CV calon tidak dibuka ke publik kecuali persetujuan dari calon, masih terdapat kandidat yang tidak patuh pada pelaporan dana kampanye, data hasil pemilu per TPS (C.Hasil) tidak bisa diakses secara terbuka sampai 100 persen, dan rekapitulasi dalam sistem SIREKAP berjalan dengan tersendat karena masalah bandwidth disebabkan padatnya arus transfer data di sistem. Di tengah era digital, keterbukaan informasi seharusnya menjadi senjata utama dalam memperkuat legitimasi.
Tapi kendala teknis masih menyelimuti sistem basis data KPU. Akibatnya terdapat banyak kasus yang memperdebatkan antara hasil manual dan digital di beberapa daerah.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang kerap terjadi menjadi refleksi bahwa pelaksanaan Pilkada tidak berlangsung sempurna.
Persoalan teknis yang muncul bukan hanya soal kesalahan, melainkan cerminan dari kualitas penyelenggaraan.
Maka sudah saatnya proses rekrutmen penyelenggara Pemilu ditata ulang, dengan seleksi yang transparan, objektif, dan bebas dari bayang-bayang kepentingan politik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250718-Endang-Sari.jpg)