Opini
Mengonsumsi Obat Generik, Mengapa Harus Ragu?
Zat tambahan dimaksudkan untuk memberi bentuk produk obat seperti tablet, memberi warna pada sirup, atau memberi aroma dan rasa yang menyenangkan.
Oleh: Usmar
Dosen Fakultas Farmasi, Universitas Hasanuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Di dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan, Pasal 1, ayat 15, obat didefinisikan sebagai bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
Sebagai paduan bahan, produk obat terdiri dari zat aktif dan zat tambahan berupa zat yang tidak memiliki aktifivitas sebagai obat, dan bersifat netral, tidak mempengaruhi khasiat dari zat aktif.
Zat tambahan dimaksudkan untuk memberi bentuk produk obat seperti tablet, memberi warna pada sirup, atau memberi aroma dan rasa yang menyenangkan.
Obat diproduksi sesuai dengan tujuan dan rute pemberiannya, seperti obat untuk diminum (per oral), obat suntik (injeksi), obat tetes (tetes mata, tetes telinga, tetes hidung), atau obat yang dioleskan pada kulit atau permukaan tubuh yang lain (topikal). Satu produk obat bisa mengandung satu zat aktif tunggal atau kombinasi beberapa zat aktif.
Produk obat disebut sebagai sediaan farmasi, digolongkan atas 3 golongan, yaitu sediaan padat (tablet, kapsul, pil), sediaan cair (larutan, sirup, suspensi, emulsi), dan sediaan semipadat (salep, gel, krim, suppositoria).
Sediaan farmasi diproduksi oleh industri farmasi yang resmi, baik perusahaan swasta maupun perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selanjutnya produk obat yang beredar di pasaran diglongkan menjadi obat paten (obat bermerek) dan obat generik.
Nah, mendengar kata obat generik bagi sebagian kalangan terutama mereka yang cukup berduit merupakan hal yang meragukan, dianggapnya obat generik itu obat murahan dan kurang atau bahkan tidak berkhasiat.
Benarkah anggapan mereka yang demikian? Apa sih obat generik itu?
Harga obat paten umumnya jauh lebih mahal daripada obat generik, sehingga menimbulkan kerugian bagi sebagian masyarakat, apakah obat generik itu memang berkhasiat dengan harga semurah itu?
Kalau dikatakan tetap berkhasiat sama dengan obat paten, mengapa harganya jauh lebih murah?
Obat paten adalah obat yang diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi dengan label nama paten dan kemasan yang dirancang oleh perusahaan tersebut, yang terdaftar di lembaga negara yang menangani paten.
Dalam nomenklatur kabinet sekarang ini, Kabinet Merah Putih, pendaftaran dan pencatatan paten dikelola oleh Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang; Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; Kementerian Hukum.
Obat generik adalah obat diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi yang ditunjuk oleh pemerintah, yang tidak dilabeli dengan merek tertentu, tetapi mencantumkan nama zat aktif yang dikandungnya, dan tidak perlu didaftar di lembaga paten.
Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/068/I/2010, tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Kesehatan Pemerintah, pasal 1 ayat (2), obat generik didefinisikan sebagai obat dengan nama resmi International Non Propietary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
| Program Makan Bergizi Gratis: Pentingnya Pendataan Penerima untuk Efektivitas Program |
|
|---|
| Matinya Gerakan Sosial di Era Digital: Aksi BEM dan Krisis Representasi Massa |
|
|---|
| Menyelami Makna Muharram Tahun Baru Hijrah |
|
|---|
| Legalitas Nobar Piala Dunia: Menyeimbangkan Hak Informasi dan Perlindungan Hak Siar |
|
|---|
| Politik Keseharian, Heidegger, dan Mahasiswa Kita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250925-Usmar.jpg)