Reaksi Syahruna Ditendang Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu, Jaksa Tersenyum
Syharuna dan Annar Sampetoding terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar. Annar terus menjadikan Syahruna pelampiasan amarahnya.
Annar mengaku tidak bertemu Syahruna dan John saat berada di Polres Gowa.
Pertemuan itu justru terjadi di Rutan Makassar.
“Saya marah. Saya tidak bertemu mereka di kantor polisi, tapi di Rutan,” ujarnya.
Saat bertemu di Rutan, emosi Annar memuncak dan langsung menampar Syahruna.
“Saya ketemu di Rutan, saya tempeleng. Saya marah, dan dia (Syahruna) minta maaf karena membuat uang palsu,” ujarnya dengan nada tinggi.
Selain Annar, 4 terdakwa lain hadiri, yakni Ambo Ala, John Biliater, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim, dan Annar Salahuddin Sampetoding.
Jaksa juga menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny didampingi dua hakim anggota.
Dua jaksa penuntut umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa Utama turut hadir dalam persidangan.
Terdakwa Andi Ibrahim hadir didampingi penasihat hukumnya. Agenda sidang, pemeriksaan saksi.
Sidang diawali keterangan saksi dari Annar Salahuddin Sampetoding atas terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
“Iya, hari ini lima terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah.
Annar menegaskan tidak ditangkap, melainkan menyerahkan diri ke Polres Gowa setelah mendapat panggilan penyidik.
“Saya datang sendiri, sudah BAP dan tanda tangan. Tapi saya tolak eksepsi karena saat BAP dilakukan malam hari, saya tertidur duduk,” jelasnya.
Kemarahan Annar semakin memuncak karena merasa dikhianati Syahruna. Ia menyayangkan sikap
Dulu Bongkar Pabrik Uang Palsu, Yudhiawan Wibisono Kini Irjen Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.