Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Syahruna Ditendang Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu, Jaksa Tersenyum

Syharuna dan Annar Sampetoding terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar. Annar terus menjadikan Syahruna pelampiasan amarahnya.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
ANNAR TENDANG SYAHRUNA-Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding (lingkaran merah) menendang, Muhammad Syahruna saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (23/7/2025). Annar juga pernah menampar Syahruna saat di rumah tahanan. Annar sempat histeris saat dipeluk sahabatnya. 

Sidang peninjauan setempat diawali di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar lalu ke Mapolres Gowa.

Terakhir di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Sidang dipimpin hakim ketua hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Dihadiri tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sitti Nurdaliah, Basri Baco dan Aria Perkasa dan masing-masing penasehat hukum terdakwa 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umun (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Nurdaliah mengatakan peninjauan setempat di UIN Alauddin Makassar mengenai tempat penyimpanan mesin dan uang palsu sudah dicetak

Empat ruangan penting di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar yakni gudang, dua toilet, dan gudang di lantai dua serta ruang kerja Andi Ibrahim.

"Di ruang kepala perpustakaan disitu yang didapatkan berbagai macam barang bukti uang dan mesin pemotong," ucapnya

Gudang perpustakaan kata dia, ditinjau karena tempat terdakwa menyimpan kertas dan alat-alat mesin pembuatan uang palsu

"Polres ditinjau dua mesin besar dan kecil dan alat peredam berupa gabus dipakai di toilet tempat penyimpanan," jelasnya

Sedangkan di Kejari Gowa, ditinjau  mesin kecil dan dua mobil yakni Innova mobil dinas Andi Ibrahim dan Xenia.

Dua mobil tersebut dipakai untuk mengangkut uang palsu dan alat peredam  

Dia menyebut, terdakwa dilibatkan PS, yakni Annar Salahuddin Sampetoding,  Ambo Ala, Syahruna, Andi Ibrahim, John Biliater, Sukmawati, dan Sataria.

Annar  Tampar Syahruna

Ini bukan pertama kalinya, Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding marah mengetahui Syahruna dan John Biliater ditangkap.

Diungkapkan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu,
Gowa, Rabu (25/6).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved