Reaksi Syahruna Ditendang Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu, Jaksa Tersenyum
Syharuna dan Annar Sampetoding terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar. Annar terus menjadikan Syahruna pelampiasan amarahnya.
Sidang peninjauan setempat diawali di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar lalu ke Mapolres Gowa.
Terakhir di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Sidang dipimpin hakim ketua hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Dihadiri tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sitti Nurdaliah, Basri Baco dan Aria Perkasa dan masing-masing penasehat hukum terdakwa
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umun (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Nurdaliah mengatakan peninjauan setempat di UIN Alauddin Makassar mengenai tempat penyimpanan mesin dan uang palsu sudah dicetak
Empat ruangan penting di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar yakni gudang, dua toilet, dan gudang di lantai dua serta ruang kerja Andi Ibrahim.
"Di ruang kepala perpustakaan disitu yang didapatkan berbagai macam barang bukti uang dan mesin pemotong," ucapnya
Gudang perpustakaan kata dia, ditinjau karena tempat terdakwa menyimpan kertas dan alat-alat mesin pembuatan uang palsu.
"Polres ditinjau dua mesin besar dan kecil dan alat peredam berupa gabus dipakai di toilet tempat penyimpanan," jelasnya
Sedangkan di Kejari Gowa, ditinjau mesin kecil dan dua mobil yakni Innova mobil dinas Andi Ibrahim dan Xenia.
Dua mobil tersebut dipakai untuk mengangkut uang palsu dan alat peredam
Dia menyebut, terdakwa dilibatkan PS, yakni Annar Salahuddin Sampetoding, Ambo Ala, Syahruna, Andi Ibrahim, John Biliater, Sukmawati, dan Sataria.
Annar Tampar Syahruna
Ini bukan pertama kalinya, Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding marah mengetahui Syahruna dan John Biliater ditangkap.
Diungkapkan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu,
Gowa, Rabu (25/6).
Dulu Bongkar Pabrik Uang Palsu, Yudhiawan Wibisono Kini Irjen Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.