Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Habis Tampar, Annar Sampetoding Tendang Syahruna

Annar Salahuddin Sampetoding menendang Muhammad Syahruna saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
ANNAR TENDANG SYAHRUNA-Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding (lingkaran merah) menendang, Muhammad Syahruna saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (23/7/2025). Annar juga pernah menampar Syahruna saat di rumah tahanan. 

Selain Annar, 4 terdakwa lain hadiri, yakni Ambo Ala, John Biliater, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim, dan Annar Salahuddin Sampetoding.

Jaksa juga menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny didampingi dua hakim anggota.

Dua jaksa penuntut umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa Utama turut hadir dalam persidangan.

Terdakwa Andi Ibrahim hadir didampingi penasihat hukumnya. Agenda sidang, pemeriksaan saksi.

Sidang diawali keterangan saksi dari Annar Salahuddin Sampetoding atas terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

“Iya, hari ini lima terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah.

Annar menegaskan tidak ditangkap, melainkan menyerahkan diri ke Polres Gowa setelah mendapat panggilan penyidik.

“Saya datang sendiri, sudah BAP dan tanda tangan. Tapi saya tolak eksepsi karena saat BAP dilakukan malam hari, saya tertidur duduk,” jelasnya.

Kemarahan Annar semakin memuncak karena merasa dikhianati Syahruna. Ia menyayangkan sikap

John Biliater, yang bekerja sebagai pengawas di perusahaannya, namun tidak pernah memberi tahu bahwa Syahruna terlibat dalam pembuatan uang palsu.

“Tidak pernah John sampaikan ke saya kalau Syahruna buat uang palsu,” kata Annar.

Penasehat hukum terdakwa Andi Ibrahim, Alwi Jaya, menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam kesaksian saksi Annar Salahuddin Sampetoding dibandingkan dengan keterangan kliennya.

Salah satu poin disorot soal kronologi pertemuan antara terdakwa dan saksi Annar.

Annar sebelumnya menyatakan telah terjadi tiga kali pertemuan, yang diawali dengan adanya telepon dari terdakwa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved