Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Habis Tampar, Annar Sampetoding Tendang Syahruna

Annar Salahuddin Sampetoding menendang Muhammad Syahruna saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
ANNAR TENDANG SYAHRUNA-Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding (lingkaran merah) menendang, Muhammad Syahruna saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (23/7/2025). Annar juga pernah menampar Syahruna saat di rumah tahanan. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Terdakwa uang palsu, Annar Sampetoding kembali berbuat ulang. 

Kini ia menendang Syahruna saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (23/7/2025)

Kejadian ini terjadi usai sidang peninjauan setempat (SP) di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Tujuh tahanan dihadirkan sidang peninjauan setempat yakni Annar Salahuddin Sampetoding, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Sukmawati dan Satariah.

Satu per satu terdakwa pakai borgol dan baju tahanan bergantian naik ke mobil.

Terlihat Annar sedang antre menaiki mobil tahanan pun tetiba menendang Syahruna dua kali.

Baca juga: Detik-detik Terdakwa Uang Palsu Annar Salahuddin Tendang Syahruna Depan Polres Gowa  

Syahruna tak bicara sama sekali. 

Petugas kepolisian dan Kejari Gowa langsung menghampiri Annar. 

Petugas Kejari itu tersenyum sembari memegang pundak Annar.

Annar dan terdakwa lainnya pun naik ke mobil tahanan berwarna hijau itu. 

Sidang peninjauan setempat diawali di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar lalu ke Mapolres Gowa.

Terakhir di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Sidang dipimpin hakim ketua hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Dihadiri tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sitti Nurdaliah, Basri Baco dan Aria Perkasa dan masing-masing penasehat hukum terdakwa 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umun (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Nurdaliah mengatakan peninjauan setempat di UIN Alauddin Makassar mengenai tempat penyimpanan mesin dan uang palsu sudah dicetak

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved