Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Persidangan Dugaan Pemalsuan Identitas IRT Bergulir di Gowa

Kasus ini dilaporkan mantan suaminya, Kong Ambry Kandoly, yang kini berdomisili di Kota Palopo.

Istimewa
Pemeriksaan saksi perkara pemalsuan identitas terdakwa Ang Mery dan pelapor mantan suaminya sendiri Kong Ambry bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Sidang ini mengungkap sejumlah fakta dinilai kontroversial, Senin (19/1/2026) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Persidangan dugaan pemalsuan identitas yang menjerat seorang ibu rumah tangga (IRT) kembali digelar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Terdakwa, Ang Mery, ibu tiga anak, duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin (19/1/2026).

Kasus ini dilaporkan mantan suaminya, Kong Ambry Kandoly, yang kini berdomisili di Kota Palopo.

Laporan diajukan ke Polda Sulsel pada 8 Desember 2023, dan Ang Mery baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2025. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Sidang perdana digelar pada 17 Desember 2025, dan berlanjut pada Januari 2026.

Meski laporan awal sudah lebih dari dua tahun lalu, kasus ini baru mencuat setelah terdakwa ditahan.

Penasihat hukum Ang Mery, Yusuf Laoh, menilai ada fakta persidangan yang janggal.

Salah satunya terkait rekam jejak hukum pelapor. 

Kong Ambry diketahui pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri Makassar karena memalsukan tanda tangan dalam proses jual beli tanah tanpa sepengetahuan Ang Mery.

“Klien kami justru dilaporkan mantan suaminya sendiri. Dalam persidangan terungkap pihak yang memalsukan tanda tangan dalam AJB Nomor 279 Tahun 2011 adalah pelapor,” kata Yusuf, Selasa (20/1/2026).

Fakta ini terungkap saat saksi dan Kong Ambry diperiksa oleh majelis hakim.

Perbedaan penulisan nama menjadi pokok perkara.

Dalam Akta Jual Beli tercantum nama Mery Anggrek, sementara terdakwa dikenal sebagai Ang Mery. 

Kong Ambry mengaku tidak mengenal nama Mery Anggrek, padahal dia pernah dihukum karena memalsukan tanda tangan Mery Anggrek alias Ang Mery, istrinya saat itu.

Saksi dari kelurahan juga menegaskan Mery Anggrek dan Ang Mery adalah orang yang sama, sesuai surat keterangan resmi kelurahan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved