Kekerasan Seksual Anak
Pemilik Salon di Makassar Ditembak Polisi, DPO Predator Seksual Anak
Pelaku adalah pria berinisial AA (38), ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, di persembunyiannya di Kabupaten Barru, Selasa (22/7/2025).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terduga pelaku predator seksual anak di bawah umur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap.
Pelaku adalah pria berinisial AA (38), ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, di persembunyiannya di Kabupaten Barru, Selasa (22/7/2025).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah jajarannnya menerima laporan korban.
Bahkan, kata Devi, korban dari ulah 'pedofilia' pelaku lebih dari satu.
"Modusnya banyak, korban juga banyak. Pelaku juga lupa berapa banyak yang jelas modusnya berbeda-beda," kata Devi saat dikonfirmasi.
Baca juga: Alasan Pernah Jadi Korban, Remaja Sodomi 16 Anak di Pinrang Sulsel
Pelaku yang merupakan pemilik salon potong rambut di wilayah Kecamatan Tallo.
Ia melancarkan aksinya di salon miliknya dengan mengiming-imingi korban uang Rp10 ribu.
"Yang terakhir ini korban awalnya sedang cukur, bersama tujuh orang kawannya. Korban ditarik paksa ke dalam kamar," terang Devi.
"Korban datang bersama tujuh orang, nah ternyata empat diantaranya telah dilakukan hal yang sama," lanjutnya.
Saat ditangkap kata Devi, AA sempat melawan dengan cara menabrak petugas.
Tak ingin kecolongan, petugas pun mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku.
"Waktu di Barru dipinggir jalan mau kabur menabrak anggota, sehingga dilumpuhkan, dia lari," jelas Devi.
Korban yang terkena tembakan petugas di betisnya pun dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Satreskrim Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
| Ayah di Sinjai Tega Setubuhi Anak Kandung, Penjara 15 Tahun Menanti |
|
|---|
| Guru PPPK Tersangka Asusila Bantah Akui Perbuatan, Ini Respons Kapolrestabes Makassar |
|
|---|
| Sekretaris MUI Sulsel Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Rudapaksa Anak di Makassar |
|
|---|
| Oknum Guru SD di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Murid |
|
|---|
| Pemuda Gowa Bawa Lari Gadis 15 Tahun Asal Makassar, Sekap 3 Hari dan Rudapaksa Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.