Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual Anak

2 Kali Mangkir, Oknum Guru Terlapor Cabuli Santriwati di Maros Belum Dijemput Paksa

Santriwati 17 tahun jadi korban cabul, penanganan Polisi di Maros dipertanyakan aktivis perempuan.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribunews
KEKERASAN SEKSUAL - ilustrasi Kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Seorang oknum guru diduga mencabuli seorang santriwati yang berusia 17 tahun. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kepolisian Resort Maros hingga kini belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan pencabulan di Pondok pesantren Kecamatan Bantimurung.

Padahal berdasarkan laporan, kejadian pencabulan terjadi Desember 2024.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Terlapor (oknum guru) di pesantren tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan pada proses penyelidikan.

“Pemanggilan 2 kali belum menghadap.Dan berdasarkan hasil gelar perkara di tingkatkan ke penyidikan,” sebutnya kepada Tribun Timur, Kamis (17/7/2025) lalu.

Baca juga: 6 Bulan 36 Kasus Kekerasan Seksual di Maros, Korban Didominasi Usia di Bawah 18 Tahun

Ia menuturkan pihaknya akan kembali memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

“Jika sudah dipanggil dua kali pada tahap penyidikan namun masih mangkir, maka akan dijemput paksa,” katanya.

Ia mengatakan terdapat enam orang saksi diperiksa atas kasus ini.

Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan Afriady, mengatakan saat ini terlapor berada di Kalimantan.

“Berkas perkaranya tinggal menunggu keterangan dari terlapor, yang sudah dilakukan pemanggilan 2 kali. Namun berdasarkan keterangan yang bersangkutan berada di Kalimantan,” imbuhnya.

Diketahui, kasus ini dilaporkan ke Mapolres Maros 6 Februari 2025 lalu.

Kasus ini terjadi sekitar Desember 2024. Korban adalah seorang santriwati usia 17 tahun.

Dalam beraksi, terlapor menggunakan modus membina korban yang berbuat salah dengan memasukkannya ke dalam ruang kamar hukuman.

Terlapor kemudian masuk dan melakukan aksi bejatnya saat korban masuk ke dalam kamar itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved