Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual Anak

Bukannya Melindungi dan Menjaga Ayah Kandung di Bone Tega Cabuli Anaknya, Penjara Menanti

Perbuatan seorang ayah di Bone, Sulsel yang tega merudapaksa anak kandungnya padahal harusnya melindungi tak patut ditiru.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Humas Polres Bone
RUDAPAKSA ANAK KANDUNG -  Potret ayah kandung AM (44) yang tega cabuli anak sebanyak lima kali saat diamankan oleh Polres Bone. Kini, ayah cabul tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Bone berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (44) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji, pada Minggu (8/6/2025). 

Iptu Alvin mengungkapkan, korban berinisial F (14) merupakan anak kandung pelaku.

Kejadian keji ini pertama kali terjadi pada November 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Pematang Tambak, Lingkungan Lapanning.

Dimana terduga pelaku dan korban sama-sama menuju ke perahu tempat terduga pelaku bekerja.

Baca juga: 5 Bulan 265 Anak dan Perempuan Jadi Korban Kekerasan di Makassar

Kemudian terduga pelaku memanggil korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di atas pematang tambak.

Bejatnya, setelah melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku melarang korban untuk memberitahu orang lain.

Imbasnya, korban trauma dan takut. 

Baca juga: Kampus di Makassar Rawan Kekerasan Seksual, Korban Pilih Diam

Hingga akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Bone pada Kamis (22/5) lalu dengan nomor laporan LP/318/V/2025/SPKT/RES BONE. 

Tim dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone AIPTU Tahir menyelidiki kasus ini. 

"Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat (6/6) kemarin. Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,"ujarnya.

Dalam hasil interogasi, terduga pelaku mengaku merudapaksa anak kandungnya sebanyak lima kali.

"Dua kali dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan tiga kali di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone,"jelasnya.

Kini, ayah cabul tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved