Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Tertuduh! Korban Minta Restoratif Justice

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut ada lima pertimbangan jaksa menyelesaikan kasus 'polisi tembak polisi' itu diluar persidangan.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Penkum Kejati Sulsel
POLISI TEMBAK POLISI - Saat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim memimpin ekspose restoratif justice penembakan Aiptu Noval saat tangkap Aldy Monyet, di mana Aiptu Noval tertembak senjata oleh adiknya sendiri Suardi alias Andi, Selasa (15/7/2025). 

"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," pesan Agus Salim.

Ekspose ini diklaim sebagai komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.

Penembak Sebenarnya

Masih ingat kasus anggota Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval yang tertembak saat menangkap terduga pelaku begal Aldy Monyet?

Rupanya pelaku penembakan Aiptu Noval bukanlah sosok Aldy Monyet.

Melainkan adiknya sendiri yang juga berprofesi sebagai anggota Polri, bernama Suardi alias Andi (43).

Fakta itu terungkap dalam rilis resmi yang dikirim Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Dalam keterangannya, kasus itu berakhir damai melalui ekspose perkara Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang berlangsung di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (15/7/2025).

Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, Koordinator Bapak Nurul Hidayat, dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Alham.

Ekspose perkara RJ itu juga diikuti secara virtual dari Kejari Makassar oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jaksa Fasilitator, dan jajaran Kejari Makassar.

Perkara yang diekspose adalah kasus dengan tersangka Suardi alias Andi (43), yang disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP.

Tersangka, Suardi alias Andi, merupakan seorang anggota Polri aktif.

Ia adalah tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan satu anak yang bersekolah di SMP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved