Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Hukuman Seumur Hidup Menanti Danang Iskandar

Tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, resmi dipecat dari Polri. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun
Tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, AKP Dadang Iskandar, resmi dipecat dari Polri. Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Dwi Sulistyawan mengkonfirmasi langsung.   

TRIBUN-TIMUR.COM- Tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, AKP Dadang Iskandar, resmi dipecat dari Polri.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Dwi Sulistyawan mengkonfirmasi langsung.  

"Sudah dilakukan proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang hukumannya PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Dwi Sulistyawan, dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/12/2024). 

Usai menjalani sidang etik Polri di Jakarta pada Selasa (26/11/2024), eks-Kabag Ops Polres Solok Selatan itu dibawa kembali ke Padang. 

"Jadi besoknya langsung dibawa ke Polda Sumbar untuk dilanjutkan proses penyidikan," ucapnya. 

Dwi mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar kini sedang melanjutkan penyidikan kasus penembakan yang menewaskan Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshar

"Di kepolisian sudah selesai, di Propam sudah selesai. Saat ini dilanjutkan proses pidananya di Kriminal Umum, dan saat ini sedang dilanjutkan proses penyidikannya," ungkapnya. 

Ia menuturkan, pemecatan Dadang merupakan komitmen Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, yang menyatakan, dalam waktu tujuh hari, tersangka harus diproses pemecatannya. 

"Ini malah belum tujuh hari, sudah diproses. Selanjutnya, proses tindak pidana umum yang akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," tuturnya, dilansir dari Tribun Padang. 

Dalam kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan ini, tersangka terancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sebelumnya, dalam sidang, Dadang Iskandar dijatuhi hukuman etik berupa PTDH. 

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, dikutip dari Antara. 

Sandi mengungkapkan, atas putusan tersebut, Dadang tidak mengajukan banding, yang berarti menerima putusan tersebut. 

Kasus polisi tembak polisi ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024). Dadang menembak mati rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar

Penembakan tersebut diduga berkaitan dengan pemberantasan tambang ilegal di Solok Selatan yang dilakukan Ulil. 

Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Andri Kurniawan menjelaskan, Dadang tidak senang Ulil menangkap rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved