Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Besaran Gaji Hilang Setelah AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri, Istri Meradang

Besaran gaji yang hilang setelah AKP Dadang Iskandar dipecat tidak hormat dari Polri, istri tidak lagi terima Rp5 juta per bulan

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diberhentikan sebagai anggota Polri dan langsung dipakaikan baju tahanan Patsus DivPropam Polri usai sidang putusan kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Besaran gaji yang hilang setelah AKP Dadang Iskandar dipecat tidak hormat dari Polri.

AKP Dadang Iskandar kehilangan pekerjaan, jabatan, dan pangkat.

Istri dan anaknya tidak lagi menikmati gaji Polri mulai pekan depan.

Sejatinya Dadang Iskandar menerima gaji sebagai perwira AKP mencapai Rp5,1 juta setiap bulan.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan dan remonerasi.

Gara-gara menempat mati Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari, Dadang Iskandar kini kehilangan pekerjaan dan gaji.

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.

Pemecatan AKP Dadang sebagai polisi ini terkait pelanggaran berat dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menuturkan pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun. 

Dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban dan mengibatkan korban meninggal dunia.

“Untuk motif, saat ini masih dalam pendalaman karena fungsi reskrim juga sedang berjalan prosesnya. Untuk sidang hari ini adalah sidang kodetiknya,” ucap Sandi kepada wartawan di Lobi NTCC, Mabes Polri.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polti. 

Keempat, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 10, Ayat 1, Huruf D, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

Keenam, Pasal 13, Huruf N, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved