Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UNM

Prof Karta Jalani Pemeriksaan Tiga Jam di Polda Sulsel Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Karta Jayadi menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok pribadi Qadriathi/UNM
LAPOR REKTOR- Dr Qadriathi Dg Bau (kiri), dosen Universitas Negeri Makassar, melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi (kanan) ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025). Berdasarkan informasiyang diterima tribun-timur.com laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Karta Jayadi menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Senin (1/9/2025), terkait laporan dugaan pelecehan seksual.

Prof Karta hadir sejak pagi dan memberikan klarifikasi selama sekitar tiga jam. 

Pemeriksaan itu menindaklanjuti laporan percakapan WhatsApp dengan dosen berinisial QD pada 2022.

Kuasa hukum Prof Karta, Dr Jamil Misbach, SH, MH, menegaskan percakapan tersebut bersifat timbal balik dan tidak pernah dipermasalahkan oleh dosen QD.

 “Dugaan pelecehan seksual sulit ditemukan dalam komunikasi keduanya,” kata Jamil dalam rilis ke tribun-timur.com, Rabu (3/9/2025).

Jamil yang juga Wasekjen DPN Peradi mengapresiasi langkah cepat Polda Sulsel. Ia mengimbau masyarakat dan civitas akademika UNM menghormati proses hukum.

Baca juga: QDB Klaim Diajak Damai, Kuasa Hukum Rektor UNM Karta Jayadi Bantah

 “Masyarakat mohon bersabar menunggu hasil kerja Polda. Kita wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Prof Karta langsung menghadiri pemeriksaan sebagai pelapor dan  terlapor. 

“Mulai pagi jam 10 wita sampai duhur rehat sejenak, makan siang sebagai terlapor,” kata Jamil. 

Setelah itu, Karta juga memberikan keterangan sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. 

Prof Dr Karta Jayadi, resmi melaporkan dosen Doktor QDB ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (25/8/2025) malam.

Briptu Eka Armanza menerima langsung laporan tersebut.

Kuasa hukum Rektor UNM, Dr Jamil Misbach, SH, MH, menjelaskan, pihaknya melayangkan laporan setelah sebelumnya mengirim somasi kepada QDB.

“Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel,” kata Jamil dalam rilis ke tribun-timur.com.

Dalam laporan itu, Prof Karta mengadukan QDB karena dianggap mencemarkan nama baik dan melakukan penghinaan melalui distribusi dokumen bermuatan pencemaran nama baik dengan sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved