UNM
Prof Karta Jalani Pemeriksaan Tiga Jam di Polda Sulsel Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Karta Jayadi menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Karta Jayadi menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Senin (1/9/2025), terkait laporan dugaan pelecehan seksual.
Prof Karta hadir sejak pagi dan memberikan klarifikasi selama sekitar tiga jam.
Pemeriksaan itu menindaklanjuti laporan percakapan WhatsApp dengan dosen berinisial QD pada 2022.
Kuasa hukum Prof Karta, Dr Jamil Misbach, SH, MH, menegaskan percakapan tersebut bersifat timbal balik dan tidak pernah dipermasalahkan oleh dosen QD.
“Dugaan pelecehan seksual sulit ditemukan dalam komunikasi keduanya,” kata Jamil dalam rilis ke tribun-timur.com, Rabu (3/9/2025).
Jamil yang juga Wasekjen DPN Peradi mengapresiasi langkah cepat Polda Sulsel. Ia mengimbau masyarakat dan civitas akademika UNM menghormati proses hukum.
Baca juga: QDB Klaim Diajak Damai, Kuasa Hukum Rektor UNM Karta Jayadi Bantah
“Masyarakat mohon bersabar menunggu hasil kerja Polda. Kita wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Prof Karta langsung menghadiri pemeriksaan sebagai pelapor dan terlapor.
“Mulai pagi jam 10 wita sampai duhur rehat sejenak, makan siang sebagai terlapor,” kata Jamil.
Setelah itu, Karta juga memberikan keterangan sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik.
Prof Dr Karta Jayadi, resmi melaporkan dosen Doktor QDB ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (25/8/2025) malam.
Briptu Eka Armanza menerima langsung laporan tersebut.
Kuasa hukum Rektor UNM, Dr Jamil Misbach, SH, MH, menjelaskan, pihaknya melayangkan laporan setelah sebelumnya mengirim somasi kepada QDB.
“Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel,” kata Jamil dalam rilis ke tribun-timur.com.
Dalam laporan itu, Prof Karta mengadukan QDB karena dianggap mencemarkan nama baik dan melakukan penghinaan melalui distribusi dokumen bermuatan pencemaran nama baik dengan sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
| Dosen UNM Tingkatkan Keterampilan Komunikasi Siswa SMAN 9 Gowa Lewat Pelatihan Master of Ceremony |
|
|---|
| Helmy Pratiwi, Pegawai UNM Ikuti Jejak Gus Dur, Megawati, Sri Mulyani, Anies Baswedan di IVLP AS |
|
|---|
| UNM dan ICMI Sulsel Luncurkan Kursus Menjahit Gratis untuk Warga Binaan di PKM 2025 |
|
|---|
| UNM Kukuhkan 24 Insinyur Baru, Prof Andi Aslinda Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul |
|
|---|
| Majelis Profesor UNM Serukan Sikap Santun dan Apresiasi Kritis Mahasiswa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.