Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Terbakar

Identitas Lengkap 11 Tersangka Pembakaran 2 Gedung DPRD di Makassar

Polda Sulsel tetapkan 11 tersangka pembakaran dan penjarahan dua gedung DPRD di Makassar. Tiga korban tewas, ancaman hukuman hingga 20 tahun.  

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
TERSANGKA PEMBAKARAN - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memaparkan identitas tersangka pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar, Selasa (3/9/2025). Polda Sulsel tetapkan 11 tersangka pembakaran dan penjarahan dua gedung DPRD di Makassar. Tiga korban tewas, ancaman hukuman hingga 20 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Jumlah tersangka pelaku pembakaran dan penjarahan dua gedung DPRD di Kota Makassar bertambah.

Jika sehari sebelumnya, Selasa (2/9/2025), ada 10 pelaku diamankan, hari ini Rabu (3/9/2025) Polda Sulsel menetapkan 11 orang tersangka.

"Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

Didik menjelaskan, delapan dari 11 pelaku terlibat pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani.

Tiga lainnya terlibat pembakaran di Gedung DPRD Provinsi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.

Dua gedung wakil rakyat tingkat kota dan provinsi itu dibakar dalam demo rusuh, Jumat-Sabtu (29-30/8/2025).

Selain kerusakan material, pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar merenggut tiga nyawa.

Mereka yang meninggal dalam insiden ini Muhammad Akbar Basri alias Abay (26) Pegawai Humas DPRD Makassar.

Sarinawati (26) Staf Anggota DPRD Makassar dari PDIP Andi Tenri Uji.

Saiful Akbar (43) Plt Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah. 

Penyidik menerapkan empat pasal berbeda terhadap para pelaku, yakni pengrusakan, pembakaran, pencurian, dan penjarahan.

"Pasal 170 (pengrusakan) ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 (pencurian pemberatan) 7 tahun," kata Lulusan Akpol 1996 ini.

Pasal 362 (pencurian biasa) 5 tahun dan Pasal 187 (pembakaran) ancaman hukuman 12, 15, seumur hidup, atau 20 tahun.

Baca juga: Mahasiswa hingga Juru Parkir, Jejak Digital Bongkar Provokator Pembakaran DPRD Makassar

Identitas 11 tersangka

  • M alias N (36)

Wiraswasta

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved