Polisi Tembak Polisi
Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Tertuduh! Korban Minta Restoratif Justice
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut ada lima pertimbangan jaksa menyelesaikan kasus 'polisi tembak polisi' itu diluar persidangan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus penembakan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval saat menangkap terduga DPO begal, Aldy Monyet, diselesaikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui restoratif justice.
Tapi, Aldy Monyet bukanlah pelaku penembakan Aiptu Noval seperti yang santer dikabarkan selama ini.
Ia rupanya ditembak oleh adiknya sendiri Suardi alias Andi (43) yang juga merupakan anggota Polri aktif.
Dalam rilis resmi Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, ada lima pertimbangan jaksa menyelesaikan kasus 'polisi tembak polisi' itu diluar persidangan meja hijau.
Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.
Kedua, luka yang dialami korban telah sembuh dan korban telah kembali beraktivitas normal.
Ketiga, korban telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Keempat, tersangka dan korban adalah saudara kandung, dan masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ.
Dan kelima, tersangka bukan residivis.
Baca juga: Baru Terungkap! Penembak Aiptu Noval saat Tangkap Aldy Monyet Adik Sendiri
Dalam kasus tertembaknya Aiptu Noval itu, sang adik Suardi alias Andi ditetapkan tersangka Pasal 360 KUHPidana.
Dijelaskan, kejadian bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di pertigaan Jll Jalahong, Kota Makassar.
Tersangka Suardi alias Andi diminta oleh korban Aiptu Noval untuk membantu menangkap DPO kasus pencurian motor.
Dalam insiden tersebut, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban Noval.
Akibatnya, korban Noval mengalami luka tembak dan sempat menjalani operasi serta dirawat inap selama tiga hari di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ itu setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Hukuman Seumur Hidup Menanti Danang Iskandar |
![]() |
---|
Sosok Calon Jenderal Kombes Armaini Bentak AKP Danang Iskandar |
![]() |
---|
Besaran Gaji Hilang Setelah AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri, Istri Meradang |
![]() |
---|
Brigjen TNI Elphis Rudy Harap Kapolri Jangan Kalah Lawan Dadang Pengkhinat Bangsa |
![]() |
---|
Pesan Irjen Yudhiawan di Pemakaman Kompol Anumerta Ulil ‘Kita Milik Tuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.