Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Tertuduh! Korban Minta Restoratif Justice

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut ada lima pertimbangan jaksa menyelesaikan kasus 'polisi tembak polisi' itu diluar persidangan.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Penkum Kejati Sulsel
POLISI TEMBAK POLISI - Saat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim memimpin ekspose restoratif justice penembakan Aiptu Noval saat tangkap Aldy Monyet, di mana Aiptu Noval tertembak senjata oleh adiknya sendiri Suardi alias Andi, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus penembakan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval saat menangkap terduga DPO begal, Aldy Monyet, diselesaikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui restoratif justice.

Tapi, Aldy Monyet bukanlah pelaku penembakan Aiptu Noval seperti yang santer dikabarkan selama ini.

Ia rupanya ditembak oleh adiknya sendiri Suardi alias Andi (43) yang juga merupakan anggota Polri aktif.

Dalam rilis resmi Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, ada lima pertimbangan jaksa menyelesaikan kasus 'polisi tembak polisi' itu diluar persidangan meja hijau.

Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.

Kedua, luka yang dialami korban telah sembuh dan korban telah kembali beraktivitas normal.

Ketiga, korban telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Keempat, tersangka dan korban adalah saudara kandung, dan masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ.

Dan kelima, tersangka bukan residivis.

Baca juga: Baru Terungkap! Penembak Aiptu Noval saat Tangkap Aldy Monyet Adik Sendiri

Dalam kasus tertembaknya Aiptu Noval itu, sang adik Suardi alias Andi ditetapkan tersangka Pasal 360 KUHPidana.

Dijelaskan, kejadian bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di pertigaan Jll Jalahong, Kota Makassar.

Tersangka Suardi alias Andi diminta oleh korban Aiptu Noval untuk membantu menangkap DPO kasus pencurian motor.

Dalam insiden tersebut, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban Noval.

Akibatnya, korban Noval mengalami luka tembak dan sempat menjalani operasi serta dirawat inap selama tiga hari di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ itu setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved