Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Melindungi atau Mengabaikan Hak Anak? Dilema Hukum dan Psikologis Saat Anak Sasaran di Dunia Digital

Isu ini membuka ruang diskusi penting tentang batas antara perlindungan dan eksposur berlebihan terhadap anak dalam era digital.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Sakka Pati Dosen Fakultas Hukum Unhas 

Oleh: Sakka Pati

Dosen Fakultas Hukum Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - LANGKAH Ahmad Dhani yang melaporkan dugaan perundungan terhadap anaknya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengundang reaksi beragam dari publik.

Sebagian memuji keberaniannya memberi efek jera kepada netizen, sebagian lagi mempertanyakan: apakah tindakan tersebut justru akan berdampak negatif pada psikologis
anaknya sendiri?

Isu ini membuka ruang diskusi penting tentang batas antara perlindungan dan eksposur berlebihan terhadap anak dalam era digital.

Terutama jika kasus ini viral dan menjadi konsumsi publik secara terus-menerus.

Di berbagai media sosial, Ahmad Dhani beranggapan bahwa anaknya telah menjadi korban komentar tak pantas dari netizen.

Secara khusus seorang pemilik akun media sosial bernama Lita Gading seorang psikolog, menanggapi dan berkomentar, antara lain; “Dalam sebuah video di Instagram, dia mengingatkan bahwa video kompilasi yang dibuat Ahmad Dhani justru dapat ‘menambah luka lebih dalam untuk Safeea’.

Ia menegaskan menghadirkan kembali masa lalu melalui unggahan tersebut bisa menanam trauma baru pada anak, dan menyarankan agar sebagai orang tua, Dhani dan Mulan memilih perlindungan emosional.

Bukan eksposur publik yang terus dilegitimasi” di media lain Lita Gading mengunggah video interaksi bersama El Rumi, Dul Jaelani, dan Tissa Biani, memuji kedewasaan sikap dan perhatian mereka terhadap kesehatan mental.

Ia menulis: ‘Ini contoh anak milenial yang keren, openminded, dan punya good attitude,’ serta menegaskan interaksinya tersebut memberi edukasi, bukan mengejek siapapun.”

Namun bagi Ahmad Dhani, banyaknya komentar netizen yang menyebut secara langsung maupun tidak langsung anak-anaknya dari Mulan Jamila dikategorikannya sebagai perundungan atau kekerasan psikologis terhadap anak, sehingga menjadi dasar untuk melapor ke Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI).

Dalam perspektif penulis, viralitas bukanlah perlindungan. Meskipun niat Ahmad Dhani sebagai orang tua adalah membela, bisa jadi eksposur berlebihan akan membuat anak-anaknya terpapar trauma dan kebingungan yang belum mengerti dan memahami apa yang sesungguhnya terjadi.

Perspektif Hukum; antara Hak Anak vs Hak Orang Tua

Secara hukum, tindakan Ahmad Dhani sah. Berdasarkan Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap orang
dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan psikis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Rusuh

 

Rusuh

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved