Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Utang Pemprov Sulsel

Rincian Utang DBH Pemprov Sulsel Sebesar Rp796 Miliar, Makassar dan Luwu Timur Terbanyak

Tunggakan ini mencakup periode Januari hingga Desember 2024 dan belum termasuk kewajiban DBH untuk tahun 2025. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
UTANG SULSEL - Suasana rapat bahas utang DBH Pemprov di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (10/7/2025) siang. Terungkap utang DBH Pemprov Sulsel mencapai Rp796 Miliar. 

Padahal, menurutnya, realisasi pendapatan dan belanja sudah sangat tinggi dan Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) menunjukkan surplus besar.

“Realisasi pendapatan kita setelah perubahan APBD 2024 itu sekitar 98 persen atau Rp9 triliun lebih. Sementara belanja kita sekitar 97 persen atau Rp9,8 triliun. Tapi DBH masih tertunggak. Ini logikanya di mana?," tegas Andi Patarai.

Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa tunggakan utang DBH bukan hanya dari tahun 2024, tetapi juga sisa dari tahun 2023.

"Di tahun 2024 yang dianggarkan hanya sembilan bulan, termasuk menutupi utang tiga bulan tahun sebelumnya. Artinya masih ada yang belum dibayarkan," katanya.

Baginya, ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Lebih lanjut, Andi Patarai juga mempertanyakan alasan logis dari Pemprov Sulsel.

Baca juga: Utang PEN Pemprov Sulsel Rp396 Miliar, Target Lunas 2028

Hal ini mengingat proses perubahan anggaran sudah melalui perencanaan oleh Pemprov Sulsel

“Anggaran perubahan itu kita tetapkan sejak Juli sampai September (2024). Artinya sudah ada hitung-hitungan berapa DBH yang harus dianggarkan ke daerah. Tapi kok masih menumpuk? Kenapa tidak ada upaya mengandalkan pembayaran DBH di perubahan anggaran? Padahal kita lihat sendiri realisasi bagus, surplus luar biasa,” ujarnya.

Tak hanya soal DBH, legislator ia juga menyinggung proyek-proyek fisik tahun 2024 yang belum selesai dan kini menyeberang ke tahun 2025.

“Saya juga masih menunggu jawaban, bagaimana perkembangan proyek-proyek yang tidak selesai tahun 2024? Apakah sudah ada progres signifikan? Itu juga catatan BPK di LHP kemarin,” kata Patarai.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Reza Faisal Saleh menjelaskan bahwa persoalan DBH adalah bagian dari strategi pengelolaan ruang fiskal. 

Ia menyebut bahwa penundaan pembayaran merupakan pilihan kebijakan yang telah didiskusikan bersama lembaga eksekutif dan legislatif.

“Saya kira ini adalah produk yang kita sepakati bersama," kata Reza.

Ia menjelaskan bahwa DBH biasanya dibayarkan setelah Pemprov Sulsel menerima transfer dari pusat. 

Namun, karena tekanan fiskal, beberapa komponen DBH ditunda demi menyeimbangkan beban anggaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved