Mira Hayati Divonis 10 Bulan, Beda Nasib Suami Fenny Frans Divonis Lebih Berat dan Denda Rp1 Miliar
Mira Hayati sang Ratu Emas divonis 10 bulan dan denda Rp1 M, sementara Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp
Ida menyatakan tuduhan terkait kepemilikan bahan berbahaya seperti merkuri dalam produk kliennya belum terbukti secara jelas.
“Darimana datangnya merkuri tersebut? Di hari sama saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik tidak ditemukan bahan berbahaya. Bahkan saat BPOM melakukan sidak tanpa pemberitahuan pun tidak ditemukan merkuri,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya kuasa hukum menilai seharusnya Mira Hayati mendapatkan vonis bebas.
Vonis Dg Sila Suami Fenny Frans
Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Sidang vonis Mustadir Dg Sila digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/6/2025) siang.
Vonis yang dibacakan, Angeliky Handajani Day.
Ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Mustadir Dg Sila.
"Hal memberatkan meresahkan masyarakat, dan kurang hati-hati dan perbuatan terdakwa selaku pengusaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain," ucap Angeliky Handajani Day.
Sementara hal yang meringankan terdakwa lanjut Angeliky, bersikap sopan selama persidangan dan tak pernah dihukum sebelumnya.
"Menimbang bahwa selama pemeriksaan terdakwa menjalani penahanan maka lamanya penahanan akan sepenuhnya dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," baca Angeliky.
"Untuk mempermudah eksekusi, maka terdakwa harus tetap berada dalam ruang dalam tahanan. Mengenai barang bukti telah disita," lanjutnya.
Dalam vonis yang dibacakan, Mustadir diputuskan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair," ucap Angeliky.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," sambungnya.
Bos Skincare Mira Hayati Melawan, Tak Terima Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sosok Mira Hayati dan Agus Salim, Ratu dan Raja Skincare Hukumannya Diperberat Usai Banding |
![]() |
---|
Vonis Pemilik Raja Glow Naik Jadi 3 Tahun Usai Banding di Pengadilan Tinggi Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.