Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Divonis 10 Bulan, Beda Nasib Suami Fenny Frans Divonis Lebih Berat dan Denda Rp1 Miliar

Mira Hayati sang Ratu Emas divonis 10 bulan dan denda Rp1 M, sementara Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp

Editor: Sakinah Sudin
Kolase/ Istimewa
SKINCARE MAKASSAR - Potret Mira Hayati bergelimang emas (kiri) dan Mira Hayati berpakai oren usai ditahan kasus kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar beberapa waktu lalu. 

Ida menyatakan tuduhan terkait kepemilikan bahan berbahaya seperti merkuri dalam produk kliennya belum terbukti secara jelas.

“Darimana datangnya merkuri tersebut? Di hari sama saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik tidak ditemukan bahan berbahaya. Bahkan saat BPOM melakukan sidak tanpa pemberitahuan pun tidak ditemukan merkuri,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya kuasa hukum menilai seharusnya Mira Hayati mendapatkan vonis bebas.

Vonis Dg Sila Suami Fenny Frans

Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sidang vonis  Mustadir Dg Sila digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/6/2025) siang.

Vonis yang dibacakan, Angeliky Handajani Day.

Ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Mustadir Dg Sila.

"Hal memberatkan meresahkan masyarakat, dan kurang hati-hati dan perbuatan terdakwa selaku pengusaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain," ucap Angeliky Handajani Day.

Sementara hal yang meringankan terdakwa lanjut Angeliky, bersikap sopan selama persidangan dan tak pernah dihukum sebelumnya.

"Menimbang bahwa selama pemeriksaan terdakwa menjalani penahanan maka lamanya penahanan akan sepenuhnya dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," baca Angeliky.

"Untuk mempermudah eksekusi, maka terdakwa harus tetap berada dalam ruang dalam tahanan. Mengenai barang bukti telah disita," lanjutnya.

Dalam vonis yang dibacakan, Mustadir diputuskan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair," ucap Angeliky.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved