Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Divonis 10 Bulan, Beda Nasib Suami Fenny Frans Divonis Lebih Berat dan Denda Rp1 Miliar

Mira Hayati sang Ratu Emas divonis 10 bulan dan denda Rp1 M, sementara Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp

Editor: Sakinah Sudin
Kolase/ Istimewa
SKINCARE MAKASSAR - Potret Mira Hayati bergelimang emas (kiri) dan Mira Hayati berpakai oren usai ditahan kasus kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar beberapa waktu lalu. 

Pertama, perbuatan Mira dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan pengguna produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.

Kedua, kurang hati-hatian mengedarkan kosmetik.

Ketiga, sebagai pelaku usaha, Mira tidak berupaya memastikan produknya aman sebelum diedarkan.

Keempat, terdakwa pernah mendapatkan teguran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) namun tetap melanjutkan usahanya.

Meski demikian, sejumlah hal meringankan putusan. Majelis hakim menyebut terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki bayi yang masih membutuhkan peran seorang ibu.

Mira hadir dengan mengenakan pakaian serba putih, didampingi kuasa hukumnya, Ida Hamidah.

Sejumlah keluarga dan kerabat turut hadir memberikan dukungan. Tangis haru pecah saat putusan dibacakan.

Mereka tampak lega setelah hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Seusai sidang, Mira tak kuasa menahan tangis seusai divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Mira menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pihak, khususnya konsumen produk Mira Hayati Skincare.

“Saya mohon maaf kalau ada salah-salah kata dan perbuatan selama ini. Saya sebagai owner Mira Hayati, mohon maaf yang sebesar-besarnya, terkhusus kepada konsumen saya. Terima kasih atas doa dan dukungannya,” kata Mira.

Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menurutnya, hukuman 10 bulan penjara masih terlalu berat meski lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

“Menurut kami, putusan ini masih sangat berat. Kami akan ajukan banding. Pasti jaksa juga akan banding. Itu otomatis karena vonis sangat jauh dari tuntutan,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved