Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan PSU Pilkada Palopo

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta.   Naili-Akhmad Syarifuddin menang Pilwali Palopo 2025.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
MK/tribun timur
PUTUSAN GUGATAN PALOPO- Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025). MK menolak gugatan dari Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta. 

Setelah memasuki tahapan PSU, seorang masyarakat Palopo melaporkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut ke Bawaslu.

Bawaslu kemudian menyadari adanya kekeliruan dokumen yang dikeluarkan PN Palopo tersebut.

Pihak Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan untuk KPU.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, KPU Palopo meminta Akhmad Syarifuddin melakukan perbaikan administrasi dengan mengumumkan status pidananya.

Tak berhenti disitu, setelah hasil rekapitulasi PSU Pilkada Palopo tingkat kota ditetapkan, pasangan RahmAT kembali mempermasalahkan hal tersebut dan menggugat ke MK.

Setelah beberapa kali sidang, MK kembali melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pada sidang tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan dari pihak terkait yakni Akhmad Syarifuddin selaku Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.

Hakim MK meminta keterangan Akhmad Syarifuddin terkait status pidananya yang menjadi salah satu pokok permasalahan gugatan pemohon.

Selain itu, Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan apakah Bawaslu dan KPU Palopo membaca seluruh dokumen yang diunggah pasangan calon.

“Saya tanya ke Bawaslu, ketika dirumuskan orang itu memenuhi persyaratan, ini semua (mengangkat dokumen syarat calon Akhmad Syarifuddin) dibaca gak?,” tanya Saldi Isra kepada Bawaslu Palopo pada sidang pemeriksaan lanjutan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo di MK, Jumat (4/7/2025).

Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra kemudian menjawab pertanyaan hakim MK.

“Kalau itu tidak sempat terbaca yang mulia, kita hanya melihat apakah dari instansi terkait atau betulkah dokumen tersebut milik yang bersangkutan,” jelas Widianto Hendra.

“Model pengawasan kami itu by silon, dilihat di laptop kemudian di-scroll. Kami memastikan dokumen tersebut milik yang bersangkutan,” lanjutnya.

Saldi Isra terlihat tak puas dengan jawaban yang diberikan Widianto Hendra.

“Anda tahu ngak, kami di Mahkamah Konstitusi ini ribuan perkara itu dibaca dengan detail. Masa kerjaan anda yang ditugaskan permanen itu hanya sekadar scroll saja padahal ini menyangkut persyaratan,” tegas Saldi Isra.

Ia sangat menyayangkan keputusan KPU dan Bawaslu yang menerima surat tidak pernah terpidana Akhmad Syarifuddin sementara pada SKCK tertera jelas bahwa calon wakil wali kota usungan Gerindra dan Demokrat tersebut pernah terpidana. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved