Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengeroyokan di Palopo

Belum Disanksi, 3 Siswa SMPN 13 Palopo Pelaku Pengeroyokan Masih Sekolah

Tiga siswa SMPN 13 Palopo pelaku pengeroyokan belum disanksi. Korban alami luka, ibu minta pelaku dikeluarkan dari sekolah.

WhatsApp/Andri
PENGEROYOKAN DI PALOPO – Tangkapan layar video pengeroyokan siswa SMPN 13 Kambo, Palopo. Pihak sekolah belum beri sanksi tegas kepada pelaku pengeroyokan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Tiga siswa SMP Negeri 13 Kambo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terlibat aksi pengeroyokan terhadap temannya, hingga kini belum diberi sanksi oleh pihak sekolah.

Peristiwanya Selasa (7/10/2025) sore di lingkungan sekolah dan sempat viral di media sosial.

Dalam video beredar, tampak beberapa siswa berseragam SMP memukul temannya.

Kepala SMPN 13 Palopo, Suwarnita Sago Gani, menjelaskan insiden itu berawal dari candaan di kantin sekolah.

“Awalnya hanya masalah sepele di kantin. Kejadiannya setelah jam pulang sekolah, saat guru-guru sudah pulang semua,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Akibat kejadian itu, korban mengalami memar dan luka di beberapa bagian tubuh serta mengeluhkan sakit kepala.

Suwarnita menyebut pihak sekolah telah berupaya memediasi kedua belah pihak, namun belum ada kesepakatan.

“Kemarin kami sudah mencoba mediasi. Pihak korban belum bisa mengambil keputusan karena yang datang hanya kakek dan tantenya,” jelasnya.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan melibatkan keluarga korban, pelaku, dan pemerintah setempat.

“Apapun keputusan keluarga korban nanti, baru kami bisa menentukan sanksi kepada pelaku. Untuk sementara, kami tetap mengawasi para siswa tersebut karena mereka masih aktif bersekolah,” tambahnya.

Sanksi juga akan diberikan kepada siswa yang merekam kejadian tersebut.

Ibu korban, Pina, berharap pihak sekolah memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

"Anak-anak yang keroyok anak saya harus dikeluarkan dari sekolah," tegasnya.

Pina juga mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan berharap pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved