Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual

Ramai-ramai Mahasiswa UIN Palopo Laporkan Dosen Cabul Tapi Ditolak Polisi

Mereka datang didampingi perwakilan kampus dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Palopo.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
DOSEN CABUL - Mapolres Palopo, Jalan Opu to Sappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Senin (6/10/2025). Sejumlah mahasiswa melaporkan dugaan pelecehan oknum dosen UIN Palopo.   


TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo laporkan  dosen berinisial TT ke Mapolres Palopo atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (6/10/2025) petang.

Hal itu berawal dari adanya dugaan dosen yang mengirimkan foto tidak senonoh kepada salah satu mahasiswanya melalui aplikasi WhatsApp.

Foto yang dikirimkan terduga pelaku dikabarkan menggunakan fitur "sekali lihat" di WhatsApp.

Korban yang menerima foto tersebut kemudian menceritakan kejadian itu kepada teman-temannya.

Informasi ini menyebar luas di lingkungan kampus dan akhirnya menjadi viral di media sosial.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah mahasiswa mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi.

Baca juga: Polda Sulsel Periksa Dosen QDB Soal Laporan Chat Goyang Rektor UNM

Mereka datang didampingi perwakilan kampus dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Palopo.

"Kami mendampingi mahasiswa yang sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Satgas PPKS, untuk melaporkan dugaan pelecehan ini ke pihak kepolisian," ujar Reski, perwakilan dari kampus.

Menurut Reski, laporan awal disampaikan bukan oleh korban langsung, melainkan teman-temannya.

"Korban tidak secara langsung melapor ke Satgas, tetapi teman-temannya yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan.

Setelah itu, Satgas memanggil korban, pelapor, dan dosen yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pertemuan, kami sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum," jelasnya.

Namun, laporan tersebut belum bisa diproses oleh pihak kepolisian.

Polisi menyampaikan korban harus hadir langsung untuk membuat laporan resmi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved