Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Aktivis Ditahan karena Demo Rusuh, Mahasiswa Tuntut Keadilan di PN Palopo

Fangki dan Anugrah diamankan pada unjuk rasa ricuh di Gedung DPRD Palopo beberapa waktu lalu.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
DEMO DI PALOPO - Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Palopo geruduk Pengadilan Negeri Palopo pada Senin (6/10/2025). Demonstran meminta keadilan untuk Fangki dan Anugrah, dua pelaku pengrusakan Gedung DPRD Palopo saat unjuk rasa ricuh. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Palopo geruduk Pengadilan Negeri Palopo pada Senin (6/10/2025).

Unjuk rasa tersebut diwarnai dengan aksi bakar ban.

Selain itu, demonstran juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Keadilan untuk Fangki dan Anugrah' serta 'Selamatkan Demokrasi di Kota Palopo'.

Fangki dan Anugrah diamankan pada unjuk rasa ricuh di Gedung DPRD Palopo beberapa waktu lalu.

Keduanya diamankan karena melempar batu saat unjuk rasa tersebut.

Mereka ditetapkan tersangka karena perbuatannya diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan Gedung DPRD Palopo.

Demonstran menilai proses hukum yang dilakukan Polres Palopo cacat formil dan administratif.

"Proses hukum yang dilakukan Polres Palopo terhadap Fangki dan Anugrah merupakan bentuk arogansi," ujar Jenlap Aksi, Juand, Senin (6/10/2025).

Juand menyampaikan pihaknya meminta Pengadilan Negeri Palopo untuk menegakkan hukum dengan hati nurani dan menjunjung tingi keadilan.

Sementara Wajenlap Aksi, Armin menyampaikan sejumlah hal yang menjadi dasar pihaknya mengajukan praperadilan.

"Saat Anugrah ditangkap pada 1 September, tidak ada surat penangkapan atau perintah yang dibawa," kata Armin.

Pada hari yang sama, kata Armin, polisi tidak mengeluarkan surat perintah penahanan.

"Hingga keesokan harinya saja, polisi tidak mengeluarkan surat penetapn tersangka terhadap Fangki maupun Anugrah. Padahal media sudah memberitakan status mereka sebagai tersangka," jelasnya.

Ia juga menyampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum keduanya tak menerima pemberitahuan apapun sejak penyidikan dimulai.

Demonstran bergantian menyampaikan aspirasi untuk meminta keadilan terhadap Fangki dan Anugrah.

Unjuk rasa berlangsung sekira satu jam.

Namun hingga unjuk rasa berakhir, pihak Pengadilan Negeri Palopo tak kunjung menemui demonstran. (*)

 


Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved