Sidang Uang Palsu UIN
Tangis Terdakwa Sukmawati Guru ASN Pecah, Beli Uang Palsu Nilai Rp40 Juta dengan Rp20 Juta
Sukmawati jadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh Hasim Arfah
Sementara itu, JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Dihadapan majelis hakim, Sukmawati mengaku menukar uang asli Rp 20 juta dan dapat uang palsu Rp 40 juta dari Mubin.
Jaksa pun mengawali pertanyaannya kepada Sukmawati seputar pengetahuannya tentang uang palsu.
Sukmawati mengaku awalnya tidak mengetahui uang tersebut uang palsu.
Dia hanya diberitahu oleh Mubin bahwa uang tersebut layak edar.
Ia menjelaskan awalnya ketika itu dia sedang di hotel mengikuti pelatihan.
Lalu dihubungi oleh Mubin lewat handphone Satariah.
Sukmawati mengaku dihubungi karena Mirzan (almarhum) pernah mendengar ceritanya dengan Satariah membahas ingin membuat usaha.
Percakapan itulah, kata dia, sepintas didengar oleh almarhum Mirzan.
Almarhum Mirzan dan Mubin merupakan satu tempat kerja di UIN Alauddin Makassar.
"Dia (Mirzan) bilang kalau butuh modal saya ada teman," katanya
Berlanjutlah hingga Mubin berkomunikasi dengan Sukmawati lewat telepon Satariah.
"Mubin sampaikan kalau ada uang 20 juta saya kasih 40 juta," kata Sukmawati
Jaksa pun menanyakan apakah tidak kepikiran soal kenapa bisa menukar uang tersebut
"Saya juga tidak tahu kenapa bisa begitu (spontan) dan saya mengiyakan. Saya transfer," katanya.
| Sidang Putusan Annar Sampetoding Digelar Hari Ini di PN Gowa |
|
|---|
| Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
|
|---|
| Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
|
|---|
| Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
|
|---|
| Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.