Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemakzulan Gibran

Gibran Potensi Dilengserkan Tanpa Prabowo, Mahfud Ungkit Era Soeharto dan Gusdur, Beda Sikap Jokowi

Adapun dua Wakil Presiden saat itu adalah BJ Habibie yang mendampingi Soeharto dan Megawati Soekarnoputri sebagai pasangan dari Gus Dur.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
PEMAKZULAN GIBRAN - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, membantah narasi, pemakzulan terhadap Gibran harus sepaket dilakukan dengan Presiden. Sebelumnya, Jokowi menyampaikan keterangan berbeda. 

Jokowi menilai dinamika tersebut merupakan bagian dari demokrasi, namun tetap harus mengikuti sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.

"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).

Menurut Jokowi, desakan pemakzulan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.

"Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” tambahnya.

Jokowi juga menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita," ujar Jokowi.

Isu pemakzulan mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam suratnya, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.

"Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka dalam surat tersebut.

Gambaran Proses Pemakzulan

Mahfud MD menjelaskan, presiden atau wakil presiden, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri bisa dijatuhkan atau dimakzulkan.

Terkait Gibran, Mahfud menyebut ada beberapa pintu masuk yang bisa dicoba meski tidak akan mudah.

Misalnya dugaan kasus dugaan korupsi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga dapat menjadi pintu masuk.

"Lalu yang kedua, pelanggaran etika. Pelanggaran etika yang muncul dari proses penetapan sebagai calon yang
terbukti secara sah dan meyakinkan prosesnya melanggar etika sesuai dengan keputusan MKMK."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved