Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemakzulan Gibran

Gibran Potensi Dilengserkan Tanpa Prabowo, Mahfud Ungkit Era Soeharto dan Gusdur, Beda Sikap Jokowi

Adapun dua Wakil Presiden saat itu adalah BJ Habibie yang mendampingi Soeharto dan Megawati Soekarnoputri sebagai pasangan dari Gus Dur.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
PEMAKZULAN GIBRAN - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, membantah narasi, pemakzulan terhadap Gibran harus sepaket dilakukan dengan Presiden. Sebelumnya, Jokowi menyampaikan keterangan berbeda. 

Dia mengatakan adanya penambahan frasa 'dan/atau' membuat pemakzulan bisa dilakukan terhadap salah satu saja yaitu presiden atau wakil presiden.

"Presiden dan/atau Wakil Presiden itu kan menandakan bisa diberhentikan dalam jabatannya kalau terjadi lima hal (pelanggaran hukum)," jelas Mahfud.

Jokowi Sempat Singgung soal Pemakzulan Gibran, Sebut Presiden-Wapres Satu Paket

Sebelumnya, mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sempat buka suara soal usulan pemakzulan Gibran yang diterima oleh DPR dari Forum Purnawirawan TNI.

Dia menyinggung soal pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia dilakukan dalam satu paket.

"Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri," katanya di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025) lalu.

Jokowi lantas membandingkan pilpres di Indonesia dan Filipina di mana di negara tersebut memilih presiden dan wakil presiden secara terpisah.

"Di Filipina itu (pemilihan presiden dan wapres) sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket," jelasnya.

Meski demikian, Jokowi menilai upaya pemakzulan anaknya itu sebagai dinamika politik biasa.

"Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa," kata Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan, Indonesia memiliki mekanisme ketatanegaraan untuk memakzulkan kepala negara di mana ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi untuk melengserkan presiden maupun wakilnya.

"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan)," kata dia.

Reaksi Jokowi

Jokowi menegaskan, pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran serius, seperti tindakan korupsi, pelanggaran berat, atau perbuatan tercela. 

Pernyataan ini disampaikan menyusul desakan Forum Purnawirawan TNI yang meminta DPR dan MPR memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved