Pemakzulan Gibran
Gibran Potensi Dilengserkan Tanpa Prabowo, Mahfud Ungkit Era Soeharto dan Gusdur, Beda Sikap Jokowi
Adapun dua Wakil Presiden saat itu adalah BJ Habibie yang mendampingi Soeharto dan Megawati Soekarnoputri sebagai pasangan dari Gus Dur.
TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming potensi dilengserkan tanpa melibatkan Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya, pemazulan pemimpin negara bisa terjadi tanpa melibatkan pasangannya.
Hal itu pernah terjadi di era Presiden Soeharto dan Abdurrahman Wahid alias Gusdur.
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, membantah narasi, pemakzulan terhadap Gibran harus sepaket dilakukan dengan Presiden.
Mahfud menyinggung soal lengsernya Presiden kedua RI, Soehart dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Dalam peristiwa tersebut, lengsernya kedua mantan pemimpin itu, tidak diikuti oleh wakilnya.
Adapun dua Wakil Presiden saat itu adalah BJ Habibie yang mendampingi Soeharto dan Megawati Soekarnoputri sebagai pasangan dari Gus Dur.
Justru, BJ Habibie berujung menggantikan Soeharto sebagai Presiden ke-3 RI dan Megawati menjadi Presiden ke-5 RI menggantikan Gus Dur.
"Kalau di dalam pengalaman, apakah bisa presiden dan wakil presiden jatuh secara terpisah? Kan sudah terjadi dua kali kan, Pak Harto jatuh Habibie yang naik, Gus Dur jatuh Bu Mega yang naik, itu bisa."
"Kan banyak orang yang bilang (Prabowo dan Gibran dimakzulkan) satu paket karena daftarnya ke KPU untuk Pemilu satu paket," katanya dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD, Rabu (11/6/2025).
Mantan Menkopolhukam mengatakan pemakzulan secara terpisah telah tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945.
Dia juga menambahkan bahwa pemakzulan bisa dilakukan jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Terkait pasal tersebut, Mahfud menekankan kemungkinan Gibran tidak harus dimakzulkan sepaket dengan Prabowo tertuang dalam kalimat 'Presiden dan/atau Wakil Presiden'.
Alasan Ahmad Doli Minta DPR Segera Bacakan Usulan Pemakzulan Gibran, Yakin Wapres Sulit Dijatuhkan |
![]() |
---|
Purnawirawan TNI dan Relawan Jokowi Adu Kekuatan soal Pemakzulan Gibran, Geng Eks KSAL Dicurigai |
![]() |
---|
Pengamat Temukan Penyebab DPR Belum Berani Bahas Pemakzulan Gibran, Desakan Purnawirawan TNI Kandas? |
![]() |
---|
Bola Panas Gerakan Pemakzulan Wapres Gibran, Ketua DPR RI Puan Maharani Bakal Proses |
![]() |
---|
Sosok Elite Politik Penentu Gibran Lengser atau Tidak dari Wapres versi Ahli, Termasuk People Power |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.