Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemakzulan Gibran

Gibran Potensi Dilengserkan Tanpa Prabowo, Mahfud Ungkit Era Soeharto dan Gusdur, Beda Sikap Jokowi

Adapun dua Wakil Presiden saat itu adalah BJ Habibie yang mendampingi Soeharto dan Megawati Soekarnoputri sebagai pasangan dari Gus Dur.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
PEMAKZULAN GIBRAN - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, membantah narasi, pemakzulan terhadap Gibran harus sepaket dilakukan dengan Presiden. Sebelumnya, Jokowi menyampaikan keterangan berbeda. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming potensi dilengserkan tanpa melibatkan Presiden Prabowo Subianto.

Pasalnya, pemazulan pemimpin negara bisa terjadi tanpa melibatkan pasangannya.

Hal itu pernah terjadi di era Presiden Soeharto dan Abdurrahman Wahid alias Gusdur.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, membantah narasi, pemakzulan terhadap Gibran harus sepaket dilakukan dengan Presiden.

Mahfud menyinggung soal lengsernya Presiden kedua RI, Soehart  dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Dalam peristiwa tersebut, lengsernya kedua mantan pemimpin itu, tidak diikuti oleh wakilnya.

Adapun dua Wakil Presiden saat itu adalah BJ Habibie yang mendampingi Soeharto dan Megawati Soekarnoputri sebagai pasangan dari Gus Dur.

Justru, BJ Habibie berujung menggantikan Soeharto sebagai Presiden ke-3 RI dan Megawati menjadi Presiden ke-5 RI menggantikan Gus Dur.

"Kalau di dalam pengalaman, apakah bisa presiden dan wakil presiden jatuh secara terpisah? Kan sudah terjadi dua kali kan, Pak Harto jatuh Habibie yang naik, Gus Dur jatuh Bu Mega yang naik, itu bisa."

"Kan banyak orang yang bilang (Prabowo dan Gibran dimakzulkan) satu paket karena daftarnya ke KPU untuk Pemilu satu paket," katanya dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD, Rabu (11/6/2025).

Mantan Menkopolhukam mengatakan pemakzulan secara terpisah telah tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945.

Dia juga menambahkan bahwa pemakzulan bisa dilakukan jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Terkait pasal tersebut, Mahfud menekankan kemungkinan Gibran tidak harus dimakzulkan sepaket dengan Prabowo tertuang dalam kalimat 'Presiden dan/atau Wakil Presiden'.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved