Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemakzulan Gibran

Gibran Potensi Dilengserkan Tanpa Prabowo, Mahfud Ungkit Era Soeharto dan Gusdur, Beda Sikap Jokowi

Adapun dua Wakil Presiden saat itu adalah BJ Habibie yang mendampingi Soeharto dan Megawati Soekarnoputri sebagai pasangan dari Gus Dur.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
PEMAKZULAN GIBRAN - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, membantah narasi, pemakzulan terhadap Gibran harus sepaket dilakukan dengan Presiden. Sebelumnya, Jokowi menyampaikan keterangan berbeda. 

"Tetapi karena keputusannya sudah putusan finalnya sudah selesai, maka cacat moralnya itu sudah dibuktikan oleh keputusan MKMK yang kemudian memberi sanksi kepada semua hakim MK," jelas Mahfud. 

"Ketiga. Kalau kalau Fufufafa itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu (usulan pemakzulan) gitu ya. Jadi itu bisa, tetapi itu kan tidak mudah," ungkap Mahfud.

Mahfud MD kemudian memberikan gambaran proses usulan pemakzulan.

Pertama, begitu surat masuk maka akan diproses di internal DPR.

"Nanti pimpinan DPR itu membuat membuat disposisi tolong nih dibahas dong kepada komisi apa kepada baleg atau apa atau bisa juga kepada semua fraksi menanggapi ini, gitu."

Kemudian, syaratnya harus ada sidang DPR yang minimal dihadiri 2/3 anggota untuk menyatakan usulan ini diteruskan atau tidak.

"Kemudian kalau hadir 2/3, harus disetujui oleh 2/3 dari yang hadir. Jadi di situ aja kalau melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit," ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, untuk mencapai sepertiga saja sulit diwujudkan.

Tetapi, apabila hal itu bisa terlewati, maka tahap selanjutnya adalah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu perlu waktu tiga bulan paling lama untuk menilai ini. Saling membela, saling mendakwa impeachment itu. Pendakwaan artinya saling mendakwa kemudian ada yang membela dan seterusnya tiga bulan maksimal."

Jika sudah terlewati dan MK menyetujui, maka akan kembali lagi berproses di DPR untuk bersidang lagi untuk diteruskan ke MPR atau tidak.

"Di MPR kalau setuju harus ada 3/4 yang hadir, dan 2/3 dari 3/4 ini setuju," ungkap Mahfud.

"Jadi itu tidak mudah dan proses ini memang dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden. Karena memang presiden tuh harus tidak mudah dijatuhkan lah," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rifqah)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Pemakzulan Gibran Tak Harus Sepaket dengan Prabowo, Ingatkan Jatuhnya Soeharto

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved