Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual Anak

Bukannya Melindungi dan Menjaga Ayah Kandung di Bone Tega Cabuli Anaknya, Penjara Menanti

Perbuatan seorang ayah di Bone, Sulsel yang tega merudapaksa anak kandungnya padahal harusnya melindungi tak patut ditiru.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Humas Polres Bone
RUDAPAKSA ANAK KANDUNG -  Potret ayah kandung AM (44) yang tega cabuli anak sebanyak lima kali saat diamankan oleh Polres Bone. Kini, ayah cabul tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. 

Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk pengusutan lebih lanjut.

"Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tegasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat.

"Perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat, sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak," tegasnya. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved