Kekerasan Seksual Anak
Bukannya Melindungi dan Menjaga Ayah Kandung di Bone Tega Cabuli Anaknya, Penjara Menanti
Perbuatan seorang ayah di Bone, Sulsel yang tega merudapaksa anak kandungnya padahal harusnya melindungi tak patut ditiru.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Humas Polres Bone
RUDAPAKSA ANAK KANDUNG - Potret ayah kandung AM (44) yang tega cabuli anak sebanyak lima kali saat diamankan oleh Polres Bone. Kini, ayah cabul tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk pengusutan lebih lanjut.
"Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat.
"Perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat, sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak," tegasnya. (*)
Berita Terkait: #Kekerasan Seksual Anak
| Ayah di Sinjai Tega Setubuhi Anak Kandung, Penjara 15 Tahun Menanti |
|
|---|
| Guru PPPK Tersangka Asusila Bantah Akui Perbuatan, Ini Respons Kapolrestabes Makassar |
|
|---|
| Sekretaris MUI Sulsel Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Rudapaksa Anak di Makassar |
|
|---|
| Oknum Guru SD di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Murid |
|
|---|
| Pemuda Gowa Bawa Lari Gadis 15 Tahun Asal Makassar, Sekap 3 Hari dan Rudapaksa Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/RUDAPAKSA-ANAK-KANDUNG-Potret-ayah-kandung-AM-44-yang-tega-cabuli-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.