Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Permintaan Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Jadi Tahanan Kota Ditolak

Menurut majelis hakim, penahanan terdakwa Annar Sampetoding tetap dilakukan di Rutan Makassar demi kelancaran dan proses persidangan selanjutnya.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
UANG PALSU – Terdakwa Annar Sampetoding jalani sidang lanjutan di PN Sungguminasa. JPU meminta eksepsinya ditolak, Rabu (4/6/2025). 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Majelis Hakim, menolak pengalihan status tahanan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dari tahanan rutan menjadi tahan kota.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny saat sidang kasus uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/6/2025)

"Majelis hakim berketapan pada penetapan penahanan yang telah berkekuatan tetap berlaku penahanan tersebut," kata majelis hakim

Menurut majelis hakim, penahanan terdakwa Annar Sampetoding tetap dilakukan di Rutan Makassar demi kelancaran dan proses persidangan selanjutnya.

"Apabila saudara memang merasa sakit, silakan mohon pembantaran dengan dasar surat keterangan dokter dari rutan tempat saudara ditahan," ucap majelis hakim

Pada sidang pekan lalu, Annar Sampetoding melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan peralihan tahanan rutan ke tahan kota.

Baca juga: Sosok Hakim Dyan BM, Alumnus UGM Pimpin Sidang Uang Palsu Terdakwa Annar Sampetoding

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Uang Palsu, JPU Minta Eksepsi Annar Sampetoding Ditolak

TERSANGKA UANG PALSU. Annar Salahuddin Sampetoding (tengah, mengenakan baju tahanan) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. Ia tersangka utama kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Selasa (15/4/2025).
TERSANGKA UANG PALSU. Annar Salahuddin Sampetoding (tengah, mengenakan baju tahanan) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. Ia tersangka utama kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Selasa (15/4/2025). (Sayyid Zulfadli Fadli/Tribun-Gowa.com)

Pengacara terdakwa Annar, Husain mengaku pengajuan permohonan pengalihan status tahanan jadi tahanan kota karena terdakwa Annar karena alasan kesehatan.

Husain mengaku Annar sebelumnya pada proses penyidikan pernah dibantarkan karena sakit.

"Sebelum masuk di rutan, terdakwa pernah dibantarkan karena alasan sakit, beliau juga umurnya sudah 60 tahun lebih, dan sementara menjalani perawatan medis," bebernya

Dalam permohonan tersebut, Husain  menyertakan surat keterangan bahwa kliennya sementara menjalani perawatan medis.

"Kami lampirkan riwayat medisnya, dia pernah berobat, cek up di rumah sakit di Malaysia. Beliau memang sakit-sakitan. Inikan alasan kemanusiaan makanya kami mengajukan peralihan penahanan dari rutan ke tahanan kota," jelasnya

"Supaya di luar dia bisa berobat karena biar bagaimana pun kita harus tetap junjung asas pra duga tak bersalah. Bukan berarti dengan adanya penangguhan itu Annar tidak diproses tapi tetap di proses hukum seperti biasa. Cuman bedanya dia meminta penangguhan sebelum ada putusan vonis," sambungnya

Meski demikian, Husain tidak menjelaskan secara spesifik penyakit yang diderita oleh Annar Salahuddin Sampetoding

Selain, Annar 14 terdakwa lainnya menjalani sidang lanjutan perkara uang palsu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved