Sidang Uang Palsu UIN
Permintaan Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Jadi Tahanan Kota Ditolak
Menurut majelis hakim, penahanan terdakwa Annar Sampetoding tetap dilakukan di Rutan Makassar demi kelancaran dan proses persidangan selanjutnya.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Majelis Hakim, menolak pengalihan status tahanan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dari tahanan rutan menjadi tahan kota.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny saat sidang kasus uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/6/2025)
"Majelis hakim berketapan pada penetapan penahanan yang telah berkekuatan tetap berlaku penahanan tersebut," kata majelis hakim
Menurut majelis hakim, penahanan terdakwa Annar Sampetoding tetap dilakukan di Rutan Makassar demi kelancaran dan proses persidangan selanjutnya.
"Apabila saudara memang merasa sakit, silakan mohon pembantaran dengan dasar surat keterangan dokter dari rutan tempat saudara ditahan," ucap majelis hakim
Pada sidang pekan lalu, Annar Sampetoding melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan peralihan tahanan rutan ke tahan kota.
Baca juga: Sosok Hakim Dyan BM, Alumnus UGM Pimpin Sidang Uang Palsu Terdakwa Annar Sampetoding
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Uang Palsu, JPU Minta Eksepsi Annar Sampetoding Ditolak

Pengacara terdakwa Annar, Husain mengaku pengajuan permohonan pengalihan status tahanan jadi tahanan kota karena terdakwa Annar karena alasan kesehatan.
Husain mengaku Annar sebelumnya pada proses penyidikan pernah dibantarkan karena sakit.
"Sebelum masuk di rutan, terdakwa pernah dibantarkan karena alasan sakit, beliau juga umurnya sudah 60 tahun lebih, dan sementara menjalani perawatan medis," bebernya
Dalam permohonan tersebut, Husain menyertakan surat keterangan bahwa kliennya sementara menjalani perawatan medis.
"Kami lampirkan riwayat medisnya, dia pernah berobat, cek up di rumah sakit di Malaysia. Beliau memang sakit-sakitan. Inikan alasan kemanusiaan makanya kami mengajukan peralihan penahanan dari rutan ke tahanan kota," jelasnya
"Supaya di luar dia bisa berobat karena biar bagaimana pun kita harus tetap junjung asas pra duga tak bersalah. Bukan berarti dengan adanya penangguhan itu Annar tidak diproses tapi tetap di proses hukum seperti biasa. Cuman bedanya dia meminta penangguhan sebelum ada putusan vonis," sambungnya
Meski demikian, Husain tidak menjelaskan secara spesifik penyakit yang diderita oleh Annar Salahuddin Sampetoding
Selain, Annar 14 terdakwa lainnya menjalani sidang lanjutan perkara uang palsu.
'Sabarki Nak' Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang |
![]() |
---|
Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sidang Uang Palsu Soroti Penetapan DPO dan Pencabutan BAP Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Pembacaan Tuntutan Dua Terdakwa Kasus Uang Palsu Andi Ibrahim dan Ambo Ala Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.