Sidang Uang Palsu UIN
Permintaan Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Jadi Tahanan Kota Ditolak
Menurut majelis hakim, penahanan terdakwa Annar Sampetoding tetap dilakukan di Rutan Makassar demi kelancaran dan proses persidangan selanjutnya.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
UANG PALSU – Terdakwa Annar Sampetoding jalani sidang lanjutan di PN Sungguminasa. JPU meminta eksepsinya ditolak, Rabu (4/6/2025).
Sekedar diketahui, 15 terdakwa jalani agenda berbeda-beda pada sidang lanjutan kasus uang palsu.
7 terdakwa yang menjalani sidang pemeriksaan saksi yakni Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Mubin Nasir, Andi Haeruddin, dan Muhammad Manggabarani
Sementara itu, terdakwa lainnya yang akan mendengarkan putusan sela dari hakim ialah Sattariah, Sukmawaty, Kamarang, Irfandy, Sri Wahyudi, Satriyady, dan Ilham.
Sedangkan terdakwa Annar Sampetoding menjalani sidang tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukannya.(*)
Berita Terkait: #Sidang Uang Palsu UIN
Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
![]() |
---|
Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
![]() |
---|
Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
![]() |
---|
Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.