Sidang Uang Palsu UIN
Permintaan Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Jadi Tahanan Kota Ditolak
Menurut majelis hakim, penahanan terdakwa Annar Sampetoding tetap dilakukan di Rutan Makassar demi kelancaran dan proses persidangan selanjutnya.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
UANG PALSU – Terdakwa Annar Sampetoding jalani sidang lanjutan di PN Sungguminasa. JPU meminta eksepsinya ditolak, Rabu (4/6/2025).
Sekedar diketahui, 15 terdakwa jalani agenda berbeda-beda pada sidang lanjutan kasus uang palsu.
7 terdakwa yang menjalani sidang pemeriksaan saksi yakni Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Mubin Nasir, Andi Haeruddin, dan Muhammad Manggabarani
Sementara itu, terdakwa lainnya yang akan mendengarkan putusan sela dari hakim ialah Sattariah, Sukmawaty, Kamarang, Irfandy, Sri Wahyudi, Satriyady, dan Ilham.
Sedangkan terdakwa Annar Sampetoding menjalani sidang tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukannya.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Uang Palsu UIN
'Sabarki Nak' Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang |
![]() |
---|
Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sidang Uang Palsu Soroti Penetapan DPO dan Pencabutan BAP Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Pembacaan Tuntutan Dua Terdakwa Kasus Uang Palsu Andi Ibrahim dan Ambo Ala Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.