Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Permintaan Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Jadi Tahanan Kota Ditolak

Menurut majelis hakim, penahanan terdakwa Annar Sampetoding tetap dilakukan di Rutan Makassar demi kelancaran dan proses persidangan selanjutnya.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
UANG PALSU – Terdakwa Annar Sampetoding jalani sidang lanjutan di PN Sungguminasa. JPU meminta eksepsinya ditolak, Rabu (4/6/2025). 

Sekedar diketahui, 15 terdakwa jalani agenda berbeda-beda pada sidang lanjutan kasus uang palsu.  

7 terdakwa yang menjalani sidang pemeriksaan saksi yakni Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Mubin Nasir, Andi Haeruddin, dan Muhammad Manggabarani

Sementara itu, terdakwa lainnya yang akan mendengarkan putusan sela dari hakim ialah Sattariah, Sukmawaty, Kamarang, Irfandy, Sri Wahyudi, Satriyady, dan Ilham. 

Sedangkan terdakwa  Annar Sampetoding menjalani sidang tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukannya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved