Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Proyek Smart Controlling Disdik Sulsel Gagal Dimanfaatkan, BPK RI: Tidak Sesuai Ketentuan

BPK tetap bongkar berbagai persoalan, meski Pemprov Sulsel berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Erlan Saputra
BPK RI - Dirjen PKN III BPK RI Dede Sukarjo dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (28/5/2025). 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Pemprov Sulsel.

BPK tetap bongkar berbagai persoalan, meski Pemprov Sulsel berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Salah satu temuan yang mencuat adalah proyek Smart Controlling School di Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel

Program tersebut dinilai belum dapat dimanfaatkan secara maksimal karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) Wilayah III BPK RI, Dede Sukarjo.

Itu disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Sulsel 2024 di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (28/5/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. BPK masih menemukan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemprov Sulsel,” ujar Dede.

Rapat Paripurna ini dihadiri langsung Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi.

Baca juga: BPK RI Desak Pemprov Sulsel Segera Bayar Utang DBH ke Pemkab

Baca juga: Andi Patarai Amir Soroti Raihan Opini WTP Pemprov Sulsel, Singgung Anggaran Tak Wajar Rp32 Miliar

Dalam kesempatan itu, Dede menyampaikan pengadaan aplikasi Smart Controlling School di Disdik Sulsel tidak sesuai ketentuan.

Terlebih, program tersebut belum dioptimalkan pemanfaatannya secara maksimal.

"Pengadaan smart controlling pada Disdik Sulsel dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan aplikasi tersebut belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan," ungkap Dede. 

Tak hanya itu, Dede juga mengungkap adanya pelaksanaan belanja yang melebihi alokasi anggaran, yakni senilai Rp32 miliar.

Akibatnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sulsel kehilangan fungsi otorisasi. 

Hal itu menimbulkan beban keuangan daerah dan melahirkan pelaksanaan kegiatan yang tak tercantum dalam APBD.

“Catatan ini harus menjadi perhatian untuk meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola keuangan yang lebih baik ke depan,” tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved