Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmi ASN Pemprov Sulsel Ngantor 3 Hari, Terapkan WFA dan WFH

Edaran ini terbit menyusul penetapan pemerintah pusat menerapkan WFH bagi ASN imbas krisis energi.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
WFA ASN - Resmi ASN Pemprov Sulsel Ngantor 3 Hari, Terapkan WFA dan WFH 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Edaran terkait Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya terbit.

Edaran ini terbit menyusul penetapan pemerintah pusat menerapkan WFH bagi ASN imbas krisis energi.

Ada tiga pola kerja ASN Sulsel yang diatur dalam edaran tersebut.

Pertama, Work From Office (WFO) dilaksanakan pada hari kerja selain hari yang dilaksanakan WFH dan WFA.

Kedua, Pola kerja WFH dilaksanakan dalam satu hari kerja setiap minggu yaitu pada hari Jumat.

Ketiga, pola kerja WFA dilaksanakan dalam satu hari kerja setiap satu minggu selain hari jumat.

Penentuan hari WFA akan dikembalikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Iye sesuai OPD masing-masing," ujar Kepala Biro Organisasi Sulsel Jayadi usai menyampaikan terbitnya edaran tersebut melalui pesan pada Kamis (9/4/2026) siang.

Dengan begitu nantinya ASN akan melaksanakan satu hari WFH dan diperbolehkan satu hari WFA.

Dalam edaran tersebut, wajib menetapkan daftar nama-nama ASN yang melaksanakan WFH melalui Surat Tugas yang ditanda tangani Kepala Perangkat Daerah dan mengunggah Surat Tugas dimaksud ke Aplikasi e-Siap sebagai legalitas pelaksanaan WFH ASN.

Kemudian mematuhi ketentuan kode etik dan kode perilaku serta disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pemprov Sulsel.

Menggunakan jam kerja secara efektif untuk pelaksanaan tugas kedinasan

dengan baik, berintegritas, dan penuh tanggung jawab;

Responsif dan dapat dihubungi serta memenuhi panggilan ke kantor apabila

dibutuhkan kehadirannya/

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved