Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Proyek Smart Controlling Disdik Sulsel Gagal Dimanfaatkan, BPK RI: Tidak Sesuai Ketentuan

BPK tetap bongkar berbagai persoalan, meski Pemprov Sulsel berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Erlan Saputra
BPK RI - Dirjen PKN III BPK RI Dede Sukarjo dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (28/5/2025). 

Sementara itu, Fatmawati Rusdi mengakui bahwa meskipun Pemprov Sulsel kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kualitas pelayanan pemerintah belum sepenuhnya maksimal.

"Pelaksanaan pemeriksaan keuangan oleh BPK diharapkan bisa memberi manfaat besar bagi Pemprov Sulsel, khususnya dalam meningkatkan kualitas perencanaan anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ujar Fatmawati.

Ia pun menekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel agar ke depan lebih efisien dan efektif.

Paling utama adalah harus transparan dalam mengelola anggaran dan senantiasa taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

"Catatan dari BPK ini merupakan poin penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik," sambungnya.

Menindaklanjuti rekomendasi BPK, Fatmawati menginstruksikan seluruh jajaran Pemprov Sulsel agar segera menyelesaikan tindak lanjut temuan tersebut.

Dengan catatan, tetap berkoordinasi dan mengikuti arahan dari BPK Sulsel.

Sebelumnya, Dede menegaskan adanya catatan serius yang perlu segera ditindaklanjuti Pemprov Sulsel

Salah satunya adalah persoalan utang Pemprov Sulsel kepada pemerintah kabupaten/kota berupa Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum terselesaikan.

"Dengan penekanan satu hal atas laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2024, kami menekankan pada utang belanja dan transfer, antara lain utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada pemerintah kabupaten/kota," tegas Dede.

Ia menilai, DBH tersebut merupakan hak pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari pendapatan pajak daerah yang telah diterima Pemprov Sulsel

Terlebih, keterlambatan pembayaran utang DBH tersebut telah mengganggu keberlangsungan berbagai kegiatan layanan masyarakat di daerah yang seharusnya dibiayai dari dana tersebut.

"Kondisi ini mengakibatkan pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan atau membayar kegiatan layanan masyarakat yang bersumber dari DBH pajak," kata Dede. 

Ini dianggapnya tentu berdampak langsung pada pelayanan publik.

Dede juga menyoroti ketidakseimbangan antara posisi kas dan piutang Pemprov Sulsel dengan kewajiban jangka pendek yang harus diselesaikan segera.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved