Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Enaknya Jadi ASN Pemprov Sulsel, Tiga Hari Ngantor dalam Sepekan

Pertama, Work From Office (WFO) dilaksanakan pada hari kerja selain hari yang dilaksanakan WFH dan WFA.

Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
WFH ASN - Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Sulsel di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Panakkukang, Kota Makassar pada Senin (9/2/2026). WFH ASN sudah dimulai besok, Jumat (10/4/2026). Pemprov Sulsel menerapkan WFH dan WFA bagi ASN. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sulsel menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN dengan tiga pola, yaitu Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA). 
  • ASN hanya berkantor tiga hari dalam sepekan, dengan WFH ditetapkan setiap Jumat dan satu hari WFA yang ditentukan masing-masing OPD.
  • ASN yang menjalankan WFH dan WFA tetap wajib disiplin, responsif, serta mengikuti jam kerja normal pukul 07.30–16.30 WITA. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel hanya berkantor tiga hari selama sepekan.

Hal itu berdasarkan surat edaran terkait Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).

Edaran ini terbit menyusul penetapan pemerintah pusat menerapkan WFH bagi ASN imbas krisis energi.

Ada tiga pola kerja ASN Sulsel yang diatur dalam edaran tersebut.

Pertama, Work From Office (WFO) dilaksanakan pada hari kerja selain hari yang dilaksanakan WFH dan WFA.

Kedua, Pola kerja WFH dilaksanakan dalam satu hari kerja setiap minggu yaitu pada hari Jumat.

Baca juga: Tender Selesai, Pemprov Sulsel Kucurkan Rp675 Miliar Rehabilitasi Irigasi di 16 Kabupaten

Ketiga, pola kerja WFA dilaksanakan dalam satu hari kerja setiap satu minggu selain hari jumat.

Penentuan hari WFA akan dikembalikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Iye sesuai OPD masing-masing," ujar Kepala Biro Organisasi Sulsel Jayadi usai menyampaikan terbitnya edaran tersebut melalui pesan pada Kamis (9/4/2026) siang.

ASN akan melaksanakan satu hari WFH dan diperbolehkan satu hari WFA.

Surat edaran, wajib menetapkan daftar nama-nama ASN yang melaksanakan WFH melalui Surat Tugas yang ditanda tangani Kepala Perangkat Daerah dan mengunggah Surat Tugas dimaksud ke Aplikasi e-Siap sebagai legalitas pelaksanaan WFH ASN.

Kemudian mematuhi ketentuan kode etik dan kode perilaku serta disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pemprov Sulsel.

Menggunakan jam kerja secara efektif untuk pelaksanaan tugas kedinasan

dengan baik, berintegritas, dan penuh tanggung jawab;

Responsif dan dapat dihubungi serta memenuhi panggilan ke kantor apabila dibutuhkan kehadirannya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved