Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Pengakuan Rektor UIN Alauddin Soal Sosok Andi Ibrahim di Kasus Sindikat Uang Palsu

Prof Hamdan menegaskan  ia telah mengambil langkah-langkah institusional untuk menjaga nama baik UIN Alauddin. 

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, menjadi saksi dalam sidang  kasus uang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (21/5/2025). 

"Sepengetahuan saya, sekarang digunakan lagi seperti WC umum," jawab Prof Hamdan.

Namun, ia mengakui saat penggeledahan dilakukan, tidak ada kesan bahwa WC itu masih berfungsi sebagaimana mestinya. 

Prof Hamdan mengatakan setelah dipasang sekat, fungsi WC itu berubah dan tidak lagi sepenuhnya menjadi fasilitas umum.

Soal jumlah WC di lokasi tersebut, Prof Hamdan tidak bisa memastikan, hanya saja dia menyebut WC terdapat di sebelah kiri dan kanan ruangan dalam lorong lantai 1 Perpustakaan Kampus II UINAM.

"Mungkin dua atau tiga WC,” jawab Prof Hamdan

Ditanya mengenai apakah mesin yang ditemukan digunakan untuk mencetak uang palsu atau buku?

"Bisa saja untuk semuanya. Tapi saya tidak punya kompetensi untuk menjawab itu," jawab Prof Hamdan

Saat ditanya apakah ia berbicara dengan polisi saat penggeledahan, Prof Hamdan mengatakan hanya berbicara dalam hal-hal umum.

Mengenai barang bukti, Prof Hamdan mengaku sempat melihat kertas uang palsu yang sudah dicetak, namun tidak sempurna. 

“Tapi saya tidak bisa memberikan presentasi terkait kesempurnaannya. Saya tidak memiliki kualifikasi untuk menilai hal itu,” katanya.

Pengacara Andi Ibrahim juga sempat menanyakan bentuk fisik ruangan tempat penyimpanan mesin cetak.

Prof Hamdan menyebut sekat yang digunakan terbuat dari tripleks dan gipsun. 

Mesin bisa terlihat jika pintu terbuka, dan tidak ada penanda larangan masuk pada ruangan itu.

Ditanyai soal mesin cetak tersebut apakah diperuntukkan untuk membuat uang palsu atau cetak buku?

"Bisa semuanya, sebenarnya saya tidak
punya kompetensi menjawab," ucapnya

Selain jadi saksi terhadap terdakwa Andi Ibrahim, Prof Hamdan juga jadi saksi terhadap terdakwa Mubin dan Ambo Ala.

Sidang masih berlangsung hingga saat ini.

Diketahui pula, 15 terdakwa menjalani sidang perkara uang palsu di PN Sungguminasa hari ini.

15 terdakwa ini menjalani sidang dengan agenda berbeda-beda.(*)


 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved