Sidang Uang Palsu UIN
Pengakuan Rektor UIN Alauddin Soal Sosok Andi Ibrahim di Kasus Sindikat Uang Palsu
Prof Hamdan menegaskan ia telah mengambil langkah-langkah institusional untuk menjaga nama baik UIN Alauddin.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA -Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, menjadi saksi dalam sidang kasus uang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (21/5/2025).
Selain dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prof Hamdan juga mendapat pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, Andi Ibrahim.
Dalam persidangan, JPU menggali peran dan pengetahuannya terkait dugaan pemalsuan uang yang melibatkan Andi Ibrahim.
JPU memulai dengan mempertanyakan tugas pokok dan fungsi Prof Hamdan sebagai Rektor UINAM.
Prof Hamdan menjelaskan tugasnya bersifat strategis, termasuk dalam hal pengawasan umumnya dilakukan melalui pendelegasian.
JPU kemudian menyinggung soal hobi terdakwa Andi Ibrahim yang dikabarkan menyukai benda-benda kuno dan alat-alat kerajaan
Prof Hamdan mengaku hanya mendengar kabar itu dari orang lain dan tidak mengetahui secara pasti.
Menanggapi pertanyaan seputar hubungan personal dengan terdakwa, Prof Hamdan menegaskan ia tidak pernah masuk ke ruang kerja terdakwa dan tidak memiliki informasi langsung soal aktivitas di ruangan tersebut.
Termasuk kata dia, terkait proses akreditasi dan pencetakan brosur di perpustakaan.
Fakta persidangan terkuak adanya ruangan tempat penyimpanan mesin cetak itu berada di lorong dekat toilet lantai 1 gedung perpustakaan UINM.
Ruangan tersebut disekat dan sempit, namun memungkinkan terlihat dari luar jika pintunya tidak tertutup rapat.
Tidak ada penanda larangan masuk di pintu tersebut.
Dikatakan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan peredam suara, styrofoam, dan jendela yang tertutup rapat.
"Saya tidak tahu pasti waktu dan rincian proses pemindahan. Saya juga tidak mengetahui detail soal tinta dan kertas yang digunakan dalam dugaan percetakan uang palsu," katanya.
Soal dugaan adanya proposal pendanaan Pilkada yang ditemukan pihak kepolisian?
Prof Hamdan membenarkan bahwa ia mengetahuinya dari penyidik.
"Saya tahu dari penyidik yang mulia," katanya
Ditanyai soal kertas uang palsu yang dilihatnya saat penggeledahan.
"Sudah ada cetakan uangnya tapi tidak sempurna," jawabnya.
Prof Hamdan menegaskan ia telah mengambil langkah-langkah institusional untuk menjaga nama baik UIN Alauddin.
"Saya merasa dampak secara institusi, isu yang menyebar itu, saya melakukan tindakan - tindakan mengumpulkan semua pimpinan, para staf, karyawan yang terkait imbas terhadap isu uang palsu," katanya.
Ia juga mengaku belum pernah bertemu lagi dengan terdakwa pasca kejadian tersebut, dengan alasan menyerahkan penanganan kasus kepada penegak hukum dan fokus pada pemulihan internal kampus.
Dalam persidangan ini Jaksa juga memperlihatkan barang bukti seperti gipsun, gabus, uang palsu dan proposal Andi Ibrahim yang hendak maju di Pilkada Barru.
Dalam persidangan, Prof Hamdan juga dicecar oleh kuasa hukum Andi Ibrahim.
Prof Hamdan menjelaskan dirinya tidak memiliki informasi rinci soal aktivitas di ruang kerja terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UINAM.
Maupun proses terjadi di lokasi yang belakangan diketahui menjadi tempat penyimpanan dan aktivitas percetakan uang palsu.
Pengacara Andi Ibrahim mencecar Prof Hamdan dengan sejumlah pertanyaan terkait kondisi fisik ruangan yang digunakan.
Ia menanyakan apakah WC yang berada di dekat ruang penyimpanan mesin masih digunakan.
"Sepengetahuan saya, sekarang digunakan lagi seperti WC umum," jawab Prof Hamdan.
Namun, ia mengakui saat penggeledahan dilakukan, tidak ada kesan bahwa WC itu masih berfungsi sebagaimana mestinya.
Prof Hamdan mengatakan setelah dipasang sekat, fungsi WC itu berubah dan tidak lagi sepenuhnya menjadi fasilitas umum.
Soal jumlah WC di lokasi tersebut, Prof Hamdan tidak bisa memastikan, hanya saja dia menyebut WC terdapat di sebelah kiri dan kanan ruangan dalam lorong lantai 1 Perpustakaan Kampus II UINAM.
"Mungkin dua atau tiga WC,” jawab Prof Hamdan
Ditanya mengenai apakah mesin yang ditemukan digunakan untuk mencetak uang palsu atau buku?
"Bisa saja untuk semuanya. Tapi saya tidak punya kompetensi untuk menjawab itu," jawab Prof Hamdan
Saat ditanya apakah ia berbicara dengan polisi saat penggeledahan, Prof Hamdan mengatakan hanya berbicara dalam hal-hal umum.
Mengenai barang bukti, Prof Hamdan mengaku sempat melihat kertas uang palsu yang sudah dicetak, namun tidak sempurna.
“Tapi saya tidak bisa memberikan presentasi terkait kesempurnaannya. Saya tidak memiliki kualifikasi untuk menilai hal itu,” katanya.
Pengacara Andi Ibrahim juga sempat menanyakan bentuk fisik ruangan tempat penyimpanan mesin cetak.
Prof Hamdan menyebut sekat yang digunakan terbuat dari tripleks dan gipsun.
Mesin bisa terlihat jika pintu terbuka, dan tidak ada penanda larangan masuk pada ruangan itu.
Ditanyai soal mesin cetak tersebut apakah diperuntukkan untuk membuat uang palsu atau cetak buku?
"Bisa semuanya, sebenarnya saya tidak
punya kompetensi menjawab," ucapnya
Selain jadi saksi terhadap terdakwa Andi Ibrahim, Prof Hamdan juga jadi saksi terhadap terdakwa Mubin dan Ambo Ala.
Sidang masih berlangsung hingga saat ini.
Diketahui pula, 15 terdakwa menjalani sidang perkara uang palsu di PN Sungguminasa hari ini.
15 terdakwa ini menjalani sidang dengan agenda berbeda-beda.(*)
Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
![]() |
---|
Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
![]() |
---|
Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
![]() |
---|
Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.