Sidang Uang Palsu UIN
Disidang, Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Lambaikan Tangan Sembari Tersenyum kepada Keluarga
Terdakwa kasus uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding mengenakan kemeja putih saat memasuki ruang sidang Kartika PN Sungguminasa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sakinah Sudin
Kemudian, Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Serta Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa, Husain Rahim Saijje, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Hari ini sidang perdana. Baru tahap pembacaan dakwaan. Kami ajukan eksepsi,” ujarnya.
Usai sidang, Annar Sampetoding kembali menyapa keluarganya.
Seorang perempuan yang diduga anggota keluarganya terlihat mencium tangannya.
Annar Sampetoding membalas dengan senyum tipis sebelum akhirnya dibawa keluar dari ruang sidang oleh petugas.
Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dijadwalkan pada Rabu (28/5/2025) mendatang. (*)
| Sidang Putusan Annar Sampetoding Digelar Hari Ini di PN Gowa |
|
|---|
| Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
|
|---|
| Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
|
|---|
| Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
|
|---|
| Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Disidang-Terdakwa-Uang-Palsu-Annar-Sampetoding-Lambaikan-Tangan-Sembari-Tersenyum-kepada-Keluarga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.