Sidang Uang Palsu UIN
Disidang, Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Lambaikan Tangan Sembari Tersenyum kepada Keluarga
Terdakwa kasus uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding mengenakan kemeja putih saat memasuki ruang sidang Kartika PN Sungguminasa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa kasus uang palsu UIN Alauddin Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025).
Annar Sampetoding mengenakan kemeja putih saat memasuki ruang sidang Kartika PN Sungguminasa.
Ia berjalan tenang dan melambaikan tangan sembari tersenyum ke arah keluarga di ruang sidang.
Sesekali Annar tampak tersenyum.
Tetapi, raut wajahnya berubah serius saat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat JPU Kejaksaan Negeri Gowa yaitu St Nurdaliah, Basri Baco, Aria Perkasa Utama, dan Dian Febrina dalam sidang perkara uang palsu.
Sementara, terdakwa Annar Sampetoding didampingi Kuasa hukumnya yakni Husain Rahim Sainje, Rahmatullah dan Anshar Hasanuddin dan Jamal Kamaruddin
JPU Aria Perkasa Utama, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menanyakan apakah terdakwa mengerti dakwaan tersebut
Annar menjawab tidak mengerti dakwaan tersebut.
"Tidak mengerti yang mulia," ucap Annar Sampetoding.
JPU Basri Baco mengatakan terdakwa Annar didakwa karena menyiapkan bahan baku dengan memberikan modal kepada terdakwa Syahruna
"Poinnya adalah saudara terdakwa yang menyiapkan bahan baku dengan memberikan modal kepada Syahruna untuk membeli bahan baku," kata Basri Baco.
"Dan juga alat perlengkapan untuk mencetak dan membuat rupiah palsu di Jalan Sunu Makassar. Seperti itu yang mulai," imbuhnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Annar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Serta Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa, Husain Rahim Saijje, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Hari ini sidang perdana. Baru tahap pembacaan dakwaan. Kami ajukan eksepsi,” ujarnya.
Usai sidang, Annar Sampetoding kembali menyapa keluarganya.
Seorang perempuan yang diduga anggota keluarganya terlihat mencium tangannya.
Annar Sampetoding membalas dengan senyum tipis sebelum akhirnya dibawa keluar dari ruang sidang oleh petugas.
Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dijadwalkan pada Rabu (28/5/2025) mendatang. (*)
| Sidang Putusan Annar Sampetoding Digelar Hari Ini di PN Gowa |
|
|---|
| Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
|
|---|
| Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
|
|---|
| Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
|
|---|
| Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Disidang-Terdakwa-Uang-Palsu-Annar-Sampetoding-Lambaikan-Tangan-Sembari-Tersenyum-kepada-Keluarga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.