Sidang Uang Palsu UIN
5 Jam Rektor UINAM Prof Hamdan Juhannis Jadi Saksi Sidang Sindikat Uang Palsu
Prof Hamdan Juhanis menjadi saksi atas terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, menjadi saksi dalam sidang kasus uang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (21/5/2025).
Mubin Nasir alias Mubin Bin Muh Nasir dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong dengan agenda sidang eksepsi.
Irfandy alias Fandy Bin Muh Tahir dengan agenda sidang Cs.
Sri Wahyudi Bin Abidin Sibali dengan agenda sidang eksepsi.
Muh. Manggabarani alias Angga Bin Naim Tuo dengan agenda sidang eksepsi.
Satriyady alias Iwan Bin Amos Yakub dengan agenda sidang eksepsi.
Ilham alias Rehan Bin Abd. Rasyid dengan agenda sidang Cs.
Annar Salahuddin S Bin Sinar Reysen dengan agenda sidang perdana.(*)
Berita Terkait: #Sidang Uang Palsu UIN
Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
![]() |
---|
Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
![]() |
---|
Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
![]() |
---|
Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.