Korupsi Dana BOS
Modus Kepsek SMPN 1 Pallangga Gowa Tilep Dana BOS hingga Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Faisah menjelaskan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari LSM Elpace.
TRIBUN-GOWA.COM - Modus Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Pallangga Gowa korupsi dana BOS Rp1 miliar lebih.
Ialah HS sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Hs tersangka korupsi dana BOS SMPN 1 Pallangga periode 2018-2023.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.374.145.954.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, menerangkan penyimpangan anggaran terjadi sejak pencairan dana BOS setiap tahun.
Sejumlah laporan pertanggungjawaban diduga dibuat fiktif.
“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item tidak sesuai peruntukannya," katanya saat ditemui di kantor Kejari Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Selasa (18/11/2025)
Ia menyebut ada pertanggungjawaban dibuat fiktif, seperti pembelian ATK, penggandaan soal ulangan harian, pembelian komputer.
Hingga pembelanjaan makan minum.
"Notanya dibuat fiktif,” jelasnya.
Menurutnya, hasil kroscek ke berbagai toko, mulai dari toko ATK, toko komputer, hingga penyedia makan minum menunjukkan sejumlah transaksi tidak pernah terjadi.
Nilai total belanja fiktif dari berbagai item itu mencapai Rp923.043.829.
Selain itu, penggandaan soal ulangan harian juga diduga fiktif mencapai Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 ribu.
"Ternyata pengadaan ini menggunakan perusahaan milik kepala sekolah sendiri," ucapnya
Modusnya kata dia, dengan berganti-ganti nama toko setiap tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kejari-Gowa-menatapkan-kepala-sekolah-SMPN-I-Pallangga.jpg)