Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

5 Jam Rektor UINAM Prof Hamdan Juhannis Jadi Saksi Sidang Sindikat Uang Palsu

Prof Hamdan Juhanis menjadi saksi atas terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, menjadi saksi dalam sidang  kasus uang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (21/5/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Lima jam Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis menjalani pemeriksaan saksi dalam perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (21/5/2025)

Dari pantauan dilokasi, Prof Handam memasuki ruang sidang pada pukul 15.15 Wita hingga pukul 19.37 Wita

Sebelum proses sidang berlangsung, Prof Handam di sumpah untuk memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim.

Saat memasuki jadwal salat Ashar, ketua hakim mengskorsing sidang tersebut dan melanjutkan stelah sholat ashar.

Prof Hamdan menjadi saksi atas terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Kemudian, Mubin eks staf honorer UINAM dan Ambo Ala.

Pada pemeriksaan saksi ini, majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para kuasa hukum terdakwa melontarkan berbagai pertanyaan.

Prof Hamdan dicecar pertanyaan seputar pengetahuannya soal sosok Andi Ibrahim dan proses penggeledahan di gedung perpustakaan kampus II UINAM.

15 terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda berbeda-beda masing-masing yakni Ambo Ala alias Ambo Bin Makmur dengan agenda pemeriksaan saksi.

John Biliater alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan agenda sidang pendapat JPU.

Muhammad Syahruna Bin Syamsuddin Edi agenda sidang putusan sela.

Dr Andi Ibrahim, eks kepala perpustakaan UINAM dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Sattariah alias Ria Anti Yado, agenda sidang eksepsi.

Dra Sukmawaty Bin Abdul Syukur dengan agenda Cs.

Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar dengan agenda sidang pendapat JPU.

Mubin Nasir alias Mubin Bin Muh Nasir dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong dengan agenda sidang eksepsi.

Irfandy alias Fandy Bin Muh Tahir dengan agenda sidang Cs.

Sri Wahyudi Bin Abidin Sibali dengan agenda sidang eksepsi.

Muh. Manggabarani alias Angga Bin Naim Tuo dengan agenda sidang eksepsi.

Satriyady alias Iwan Bin Amos Yakub  dengan agenda sidang eksepsi.

Ilham alias Rehan Bin Abd. Rasyid dengan agenda sidang Cs.

Annar Salahuddin S Bin Sinar Reysen dengan agenda sidang perdana.(*)

 


 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved