Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judicial Review UU Hak Cipta

Hakim MK Perintahkan Revisi Gugatan Ariel Noal-BCL, Ahmad Dhani Sindir Lewat Medsos

Pendiri Band Dewa 19, Ahmad Dhani menyindir para penyanyi dikomandoi Arman Maulana, Ariel Noah, BCL yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok tribun/kompas.com
REVISI GUGATAN-Wakil Ketua MK, Saldi Isra memerintahkan kepada Ariel Noah-Bunga Citra Lestari cs untuk merevisi gugatannya ke MK soal judicial review UU tentang hak cipta di MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Ahmad Dhani pun menyindir mereka di akun media sosial Instagram. 

Saldi kemudian memberikan kesempatan revisi permohonan selama dua pekan dan akan disidangkan kembali untuk menilai apakah gugatan layak dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan. 

Adapun gugatan UU Hak Cipta ini dilayangkan Ariel dkk pada 7 Maret 2025 dengan memuat tujuh petitum. 

Pertama, meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. 

Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.

Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa "setiap orang" bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti. 

Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan. 

Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif. 

Keenam, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum. 

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia," tulis petitum terakhir.

Sebelumnya, sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Langkah ini menjadi babak baru dalam perjuangan para musisi untuk mendapatkan kepastian hukum terkait sistem royalti. 

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini didaftarkan pada Jumat, 7 Maret 2025. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, meskipun saat ini masih dalam tahap awal dan belum memiliki nomor perkara resmi. 

Gugatan ini muncul setelah para musisi, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, dan lainnya yang tergabung dalam VISI (Vokal Solois Indonesia), sebelumnya telah melakukan berbagai upaya advokasi. 

Mereka sempat berdialog dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak-pihak lain terkait sistem royalti yang dinilai masih bermasalah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved